Kota Tangerang(Brita7.online)-Situasi Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini, bisa di jadikan moment oleh individu atau sekelompok orang yang berwatak licik untuk bermain curang. Hal ini terjadi seperti yang dilakukan oleh salah satu pemilik bangunan gudang yang berada di Jalan lskandar Muda, nomor 100, Rt 001, Rw 03, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Bangunan gudang yang sudah berdiri dengan berbentuk fisik gudang, akan tetapi,di berkas pengajuan pengurusan administrasi di Dinas DPMPTSP Kota Tangerang diduga berkas pengajuannya untuk Rumah Tempat Tinggal Biasa (RTTB).
Hingga saat ini, bangunan tersebut tidak memiliki IMB, dikarenakan ijin prinsip dan peruntukannya tidak sesuai dengan ijin yang diajukan. Diduga pemilik bangunan (red-pengusaha) telah memanipulasi berkas pengajuan pengurusan IMB bangunan tersebut dengan berkas Rumah Tempat Tinggal Biasa (RTTB) , agar biaya pengurusan IMB lebih murah di banding pengurusan IMB gudang atau tempat niaga.
Adapun dalam pengurusan IMB bangunan gudang tersebut, diduga ada anggota DPRD Kota Tangerang yang bermain dibalik proses pengurusan IMB-nya.
“Ada salah satu anggota Dewan Kota Tangerang telah menerima upeti puluhan juta rupiah dari pengusaha yang berinisial ( MRTN) untuk pengurusan IMB bangunan gudang tersebut,” ujar narasumber yang tidak mau jati dirinya di sebutkan.
Sekretaris DPD Forum Bhayangkara Indonesia, Propinsi Banten, Darma Pakpahan, SH, menilai bahwa masih banyak para pelaku usaha tidak memahami begitu pentingnya fungsi IMB dan kewajiban pengusaha membayar pajak sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ada yang memang sama sekali tidak mengetahui untuk apa itu IMB.
“Dalam pengawasan, pihak instansi terkait yakni Satpol PP sebagai penegak Perda terkadang tidak mengetahui jika masyarakat tidak melaporkannya. Dan pada saat masyarakat sudah melaporkan terkadang pihak Satpol PP “cuek bebek” alias tak merespon” terang Darma.
Menurut dia, hal tersebut bisa disimpulkan Satpol PP kurang merespon dengan bahasa nanti di panggil pengusahanya. Ada kesan merasa tidak enak karena pengusahanya kenal baik. Dan juga merasa takut karena yang mengurus Perijinaannya anggota Dewan.
Dia berharap, Satpol PP agar lebih progresif dan cepat tanggap dalam hal merespon informasi, agar masyarakat tidak ada pertanyaan, “Ada apa dengan cinta” antara pengusaha yang nakal dengan pihak Satpol PP.
Sementara ST, anggota DPRD kota Tangerang, dari partai PDIP, saat ditanya perihal pengurusan IMB bangunan gudang tersebut, dirinya tdk merasa mengurus pengurusan IMB bangunan gudang tersebut.
“Coba nanti saya akan konfirmasi ke pemilik bangunan gudang tersebut, tunggu kabar dari saya, Bang,” ujar Santa, saat dijumpai wartawan, Rabu (2/6/2021). (Yan)