Jakarta (Brita7.online) – Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang penyesuaian tarif Tol pada ruas jalan Tol Tangerang – Merak yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu. Presiden Direktur ASTRA Tol Tamer, Kris Ade Sudiyono mengatakan bakal ada kenaikan tarif Tol di ruas jalan Tol Tangerang – Merak mulai 3 Januari 2023.
“Informasi kenaikan tarif sudah disosialisasikan sejak 2 minggu terakhir melalui berbagai media luar ruang di sepanjang tol tersebut,” menurut Kris dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023), dikutip dari finance.detik.com.
Kris mengatakan penyesuain tarif ini bervariasi dihitung berdasarkan nilai rupiah per kilometer. Contohnya untuk kendaraan golongan 1 untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur yang semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 Sedangkan jarak terjauh semula Rp 44.000 menjadi Rp 53.500.
“Penyesuaian tarif kali ini merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan inflasi yang telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2022 (Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004), Pasal 48 ayat (3), serta penyesuaian tarif atas penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak,” ujarnya.
Besaran Penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, dapat dilihat pada QR code yang dipajang pada media-media luar ruang (spanduk dan VMS) di ruas Jalan Tol Tamer, dan laman media sosial ASTRA Tol Tamer.
Bagi warga, lanjut Kris, yang akan melakukan perjalanan dan berencana melalui ruas Tol Tangerang – Merak agar menyiapkan saldo uang elektronik yang mencukupi,
Untuk diketahui berikut daftar tarif terbaru tol Tangerang-Merak berlaku mulai 3 Januari 2023:
Cikupa-Balaraja Timur Cikupa-Balaraja Barat
Golongan I: Rp3.000 Golongan I: Rp 6.000
Golongan II: Rp5.000 Golongan II: Rp 9.000
Golongan III: Rp5.000 Golongan III: Rp 9.000
Golongan IV: Rp6.500 Golongan IV: Rp 12.000
Golongan V: Rp6.500 Golongan V: Rp 12.000
Cikupa-Cikande Cikupa-Ciujung
Golongan I : Rp16.500 Golongan I: Rp 22.500
Golongan II : Rp28.000 Golongan II: Rp 35.500
Golongan III: Rp26.000 Golongan III: Rp 35.500
Golongan IV: Rp33.500 Golongan IV: Rp 46.000
Golongan V: Rp33.500 Golongan V: Rp 48.000
Cikupa-Walantaka
Golongan I: Rp 26.000
Golongan II: Rp 40.500 (Red)