Unggahan Gaya Hidup Mewah Istri di Medsos, KPK Undang Kepala BPN Jakarta Timur

Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi LHKPN, Selasa (21/3/2023). ANTARA

Jakarta (Brita7.online) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Selasa (21/3/23) pagi, sekitar pukul 08.30, tiba di Gedung Merah Putih KPK memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Sudarman tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan langsung masuk ke lobi tanpa memberikan komentar.
Nama Sudarman Harjasaputra menjadi sorotan warganet lantaran unggahan gaya hidup mewah istrinya di media sosial. Viralnya unggahan tersebut menjadi pemicu lembaga antirasuah memanggil Sudarman Harjasaputra untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.

Untuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Badan Pertanahan (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra pada Selasa (21/3/2023), hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin (20/3/23).

“Benar, informasi yang kami terima Direktorat PP LHKPN menjadwalkan permintaan klarifikasi kepada Kepala BPN Jakarta Timur Saudara Sudarman Harjasaputra, Selasa, 21 Maret 2023,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati.

Ipi menerangkan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa pagi, pukul 09.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sejumlah pejabat negara telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi LHKPN yang dimulai dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Klarifikasi LHKPN Rafael kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh KPK.

Selanjutnya mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Untuk ketiganya saat ini masih sebatas klarifikasi.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here