Bupati Diminta Tindak Tegas Para Pelaku Usaha Pembangunan Tower Tanpa Disertai Dokumen Perizinan

Tangerang (Brita7.online) – Ditaksir ditahun 2023 per Juni ini, menara tower bisa mencapai lebih dari 2.850 tower yang tersebar diseluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Hal ini disebabkan lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang.

“Hutan Tower” julukan baru untuk Kabupaten Tangerang karena pembangunan menara tower sudah melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1700 tower sampai priodik juni tahun 2023 baik tower yang proyektor tunggal (mono bali), Tree pole, four pole maupun tower bersama satu menara, dan ini selalu menjadi polemik yang tak kunjung selesai

“Pasalnya pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai dengan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.37, tentang Penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah, “ucap Syamsul Bahri, selaku Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat- Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM-AP3N), saat di temui awak media di kantornya, Jum’at (21/7/23).

Ahmed Zaki lskandar, selaku Bupati Tangerang, lanjut Syamsul, harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower-red) yang membangun tower tanpa disertai dokumen- dokumen yang bersyarat untuk kelengkapan perizinan. Dan Bupati harus memberikan peringatan keras berupa penyegelan melalui Satpol PP dan berlanjut ke tahap pembongkaran menara tower.

“Contohnya, ada beberapa titik progres pembangunan menara tower yang ada di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tangerang, semisal pembangunan tower di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan ada 2 titik, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan ada 1 titik. Ituv patut diduga belum mengantongi izin,” terang pria yang biasa di sapa Bang Syam.

Dan pihak Satpol PP, lanjut Bang Syam, harus ambil tindakan tegas kalau tidak mau di sebut “sudah adem” alias sudah mendapat “jatah reman” dari pengusaha tower. Satpol PP bisa melakukan penyegelan dan di lanjut ke pembongkaran menara tower tersebut.

“Dari beberapa titik pembangunan tower seperti yang saya uraikan di atas tadi belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi (SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo,” ujar Bang Syam.

Sementara itu Camat Sepatan, H. Muhamad Supriyatna, E.Sos, M.M, saat dihubungi via whastApp mengatakan belum mengetahui terkait adanya pembangunan tower tersebut.

“Coba terkait Perizinannya silahkan tanya dulu ente ke DPMPTSP, kalau sudah di tanya terkait perizinannya nanti sampaikan lagi ke saya kalau izinnya belum ada nanti saya cek ke bawah. Dan terkait nama PT yang membangun tower itu saya tidak tau, silahkan tanya ke pihak Desa, “kata Camat.
Dari penelusaran yang dilakukan Brita7.online keberadaan menara tower yang berdiri ditengah-tengah pemukiman warga banyak yang dikeluhkan masyarakat karena takut roboh seperti yang terjadi di beberapa daerah.

“Berdirinya menara tower membuat warga disikitar tidak nyaman, apalagi kalau pas hujan angin, kita was- was banget,* terang Mulyana warga Serdang Kulon yang rumahnya bersebelahan dengan menara tower. (yan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here