Diduga Ada Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembebasan Lahan TPA Rawa Kucing

Tangerang (Brita7.online) – Pelaksanaan kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) yang terletak di Rawa Kucing pada tahun 2021 hingga 2023 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tahun 2021 melaksanakan pembebasan lahan sebanyak Enam (6) Bidang lahan atau seluas 1.171 meter persegi .Besaran dana yang digelontorkan di tahun tersebut sebesar Rp.5 miliar.

Pada tahun 2022 pembebasan yang dimaksud kembali dilaksanakan. Proses pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing tepatnya di Rt 05 / Rw 04 Kelurahan Kedung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang telah dilaksanakan. Luas bidang tanah yang dibebaskan sebanyak 6 bidang lahan dengan luas area diperkirakan 2.000 meter persegi.
Pada tahun berikutnya yakni tahun ini 2023 pihak DLH juga melaksanakan hal serupa sebanyak 2 bidang lahan. Sejak tahun 2021 s/d 2023 jumlahnya hampir 4.000 meter persegi dilahan tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Terkait hal ini, Syamsul Bahri, selaku Ketua DPD LSM – KPK Provinsi Banten angkat bicara bahwa dana pembebasan lahan TPA di DLH Kota Tangerang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang sangat mengerikan.

”Surat tersebut masuk sekitar bulan Juli 2023, besar kemungkinan kenapa pihak Dinas enggan menjawab, takut dosanya diketahui publik,” ujar Syamsul kepada awak media.

Blak – blakan Syamsul Bahri mengatakan kalau masalah ini harus masuk keranah hukum guna memberi efek jera kepada yang bersangkutan maupun oknum dinas lainnya, sehingga kedepannya mereka dalam mengelola dana APBD jauh lebih professional.

”Sekitar Bulan enam saya telah melayangkan surat klarifikasi terkait pembebasan lahan TPA Rawa Kucing kepihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, namun hingga kini pihak Dinas enggan menjawab,” terang Syamsul Bahri.

Syamsul mengaku bahwa pada bulan Agustus kemarin dirinya kembali menyambangi DLH Kota Tangerang dan hanya ditemui Sekertaris Dinas ( Sekdis) M. Dadang Basuki.

“Saat dilakukan pembebasan tanpa mempergunakan pihak ketiga melainkan hanya salah satu Kasi yang ditunjuk Kepala DLH sebagai penghitung harga satuan nilai pembebasan TPA Rawa Kucing,” terang Sekdis yang ditirukan Syamsul Bahri.

Terkait pelaksanaan pembebasan diduga telah terjadi kejahatan uang Negara pasalnya pihak Dinas tanpa mempergunakan pihak ketiga atau KJPP dan hanya melalui jajaran Dinas sendiri artinya mereka telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana diamanahkan didalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2021.

Bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang dimaksud adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan jabatan seperti pengadaan barang dan jasa.

Dalam pasal 3 juga disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Syamsul Bahri juga menjelaskan bahwa mekanisme pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak TPA Rawa Kucing Rt 05 / 04 Kelurahaan Kedung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang harus sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Didalam ketentuan bahwa fungsi atau peran tim penilai dalam pengadaan tanah yakni KJPP berperan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya untuk menentukan nilai/harga tanah sebagai dasar pemberian ganti rugi terhadap tanah yang akan diambil oleh pemerintah dan dampak penilaian tersebut bagi pemegang hak atas tanah dalam memperoleh ganti rugi yang layak dan adil. Sehingga keterlibatan KJPP itu sendiri diketahui apa saja yang ikut dinilai dalam pengadaan tanah seperti halnya:(a) tanah, (b) ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, (c) bangunan, (d) tanaman, (e) benda yang berkaitan dengan tanah, dan (f) kerugian lain yang dapat dinilai.

Karena untuk mengetahui hal ini semua pelaksanaan tugas penilaian dilakukan dengan melaksanakan inspeksi kelapangan oleh penilai atau penilai public.Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan proses penilaian diantaranya : Membuat dan menetapkan rencana serta tujuan pembelajaran; Menentukan teknik penilaian yang tepat; Penetapan proses penilaian;Menganalisa penilaian dan Menyesuaikan pembelajaran.

Bahwa guna mengetahui besaram nilai ganti rugi tanah kepada pemilik tanah maka harus disesuaikan dengan:Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk.

Akan tetapi hal ini dilanggar oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, akibatnya berpotensi rugikan keuangan negara miliaran rupiah. Informasi yang diterima terakhir dari pihak Kelurahaan Kedaung Wetan kalau pihak nya telah dua kali didatangi pihak Kejari Kota Tangerang .Untuk mencukupi bukti yang ada Ketua DPD LSMKPK akan menyerahkan beberapa alat bukti termasuk bukti pengakuan yang di simpan dalam rekaman.

Sementara itu diakui Lurah Kedaung Wetan Khalik Ferdiansyah, bahwa pihak DLH dalam penentuan nilai tanah dan diatasnya tanpa melibatkan Tim Apresial atau KJPP. Jumlah pemilik tanah yang dibebaskan dari tahun 2021 s/d 2023 sebanyak 15 KK, termasuk milik Edi Ketua Rt 05 yang kebetulan anak honor di DLH Kota Tangerang, hal tersebut juga dibenarkan Ketua Rw 04.

“Pada saat akan dilakukan pembebasan pihak dinas sendiri yang melakukan sosialisasi sehingga kami sendiri tidak mengetahui secara pasti masing-masing nominal yang dibayarkan kepada pemilik tanah, dan pihak Kelurahaan sifatnya hanya mengajukan permohonan kepada pihak BPN agar nama-nama yang bersangkutan nomor sertifikatnya digugurkan dikarenakan telah terjadi pembayaran ganti rugi,” kata Khalik kepada wartawan.

Berikut dijelaskan nama-nama kegiatan yang berkaitan dengan pembebasan lahan TPA Rawa Kucing untuk dijadikan RTH Kota Tangerang.
Kegiatan BELANJA PENGADAAN TANAH UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU.Kode RUP: 31769964.Volume: 1 Paket.Mekanisme Kegiatan:Swakelola.Deskripsi: Belanja Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau.SUMBER DANA: APBD Pemerintah Daerah Kota Tangerang.MAK: 2.10.05.2.01.02.5.2.01.01.03.0013.PAGU: 11.896.853.289.PELAKSANAAN PEKERJAAN:Januari s/d Desember 2022 (sam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here