Tangerang (Brita7.online) – Kasus dugaan pungutan di sekolah Kota Tangerang masih bermunculan seiring maraknya informasi dari media sosial maupun pegiat pendidikan. Padahal Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang paguyuban orang tua siswa pada satuan pendidikan SDN maupun SMPN memungut iuran dalam bentuk apapun, instruksi tersebut dikeluarkan langsung Kepala Dinas Pendidikan H. Jamaluddin M.Pd. Kendati demikian pungutan paguyuban masih saja dilakukan.
Terbaru, salah satu SDN Karawaci 5 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Banten sekolah tersebut telah melakukan pungutan liar kepada peserta didiknya, dengan dalih uang kas yang dikumpulkan orang tua siswa melalui paguyuban sebesar Rp. 20.000,- per bulannya.
Kepala SDN Karawaci 5 Nani Sumarni saat dikonfirmasi terkait pungutan uang kas, dirinya mengakui adanya uang kas yang dipungut, namun pihaknya beralasan itu paguyuban. “Ya silahkan tanya paguyuban saja, tapi kalau diluar itu kemudian dia patungan untuk beli aqua untuk minum. Kewenangan saya apa melarang ? Kan mereka juga perlu minum,” ucapnya kepada wartawan diruang kantor sekolah setempat Sabtu (9/10/2023).
Ironisnya, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Karawaci seakan tutup mata dengan adanya pungutan uang kas di SDN Karawaci 5, fungsi pengawasan yang lemah atau kurangnya sosialisasi pada saat rapat. Padahal ini masalah yang harus segera disikapi sebagai pengawas wilayah, namun yang terjadi tampaknya dibiarkan seolah-olah ini hal yang biasa.
Untuk diketahui, pihak sekolah swasta maupun negeri yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). (yan)