OJK : Restrukturisasi Bisa Diambil Berulangkali Oleh Nasabah Bila Diperlukan

Ketua DK OJK Prof.Wimboh Santoso, SE., MSc., Ph.D
Ketua DK OJK Prof.Wimboh Santoso, SE., MSc., Ph.D

Jakarta (Brita7.online) – Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkapkan program keringanan cicilan (restrukturisasi) bisa diambil berulang kali oleh nasabah apabila diperlukan. OJK menyatakan debitur dapat mengajukan keringanan cicilan (restrukturisasi) kredit berulang kali. Hal ini bisa dilakukan hingga Maret 2022.

“Kredit restrukturisasi bisa dilakukan berulang apabila masih diperlukan, dengan tidak mengenakan biaya berlebihan kepada nasabah,” kata Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual bersama Komite Stabilitas Sisitem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (1/2), seperti dikutip dari Antara News.com.

Total kredit yang direstrukturisasi di perbankan berdasarkan catatan OJK hingga 4 Januari 2021 sebesar Rp971 trililun dengan nasabah mencapai 7.6 juta debitur.

Para debitur tersebut terdiri dari pelaku UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 386,6 triliun dan non-UMKM mencapai 1,76 juta debitur dengan nilai Rp 584,4 triliun. Restrukturisasi tersebut berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga

Sedangkan hingga 25 Januari 2021,perusahaan pembiayaan yang melakukan rekstrukturisasi mencapai Rp 191,58 triliun dari 5 juta kontrak pembayaran yang disetujui.

Adapun restrukturisasi pembiayaan ini dilakukan hingga April 2022.

“OJK ingin agar pemulihan bisa lebih cepat.Kami dorong agar prioritas dalam kebijakan kita ini terkonsentrasi dan terukur untuk kredit yang bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi,”katanya.

Wimboh menjelaskan stabilitas sistem keuangan hingga Desember 2020 tetap stabil dengan rasio permodalan yang masih kuat mencapai 23,84 persen.

Selain itu, lanjut dia, tingkat likuiditas perbankan juga masih berlimpah dan tidak ada masalah serta rasio kredit bermasalah (NPL) terjaga mencapai 3,06 persen.

“Semua memberikan keyakinan sektor keuangan bisa bertahan pada masa pandemi,” katanya.

OJK, lanjut dia, juga menurunkan bobot risiko untuk kredit pembiayaan properti dan kendaraan bermotor misalnya dari 100 akan diturunkan menjadi lebih rendah.

Namun, Wimboh belum memberikan detailnya dan akan disampaikan dalam kesempatan terpisah.

OJK, kata dia, juga melakukan penyesuaian batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan.(ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here