Meski Dilarang, Kepala SMAN 8 Kota Tangerang Akui Jual Seragam Sekolah

Kota Tangerang (Brita7.online) – Jual beli seragam di sekolah saat penerimaan siswa baru, sudah saban tahun terjadi. Walau dikatakan bahwa hal itu dilarang, namun sudah menjadi rahasia umum bahwa saat daftar ulang, orang tua murid disodorkan daftar seragam yang harus dibeli.

Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.

Meski sudah ada larangan, sejumlah sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tangerang hingga saat ini masih saja nekat berjualan seragam pada peserta didiknya. Salah satunya SMAN 8 Kota Tangerang, dibuktikan dengan adanya dugaan praktik jual beli seragam sekolah.

Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan. Adapun modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah.

Kepala SMAN 8 Kota Tangerang, Mashudi, mengakui adanya penjualan seragam sekolah yang dikelola dan disediakan oleh koperasi. Bahkan diketahui koperasi sekolah tersebut belum memiliki legalitas atau berbadan hukum.

“Memang ada Pak dan disediakan di koperasi sekolah. Namun kami sifatnya tidak memaksakan,” ujar Mashudi, Jumat (1/11/2024).

Ia menuturkan, penjualan seragam adalah hal biasa yang dilakukan sekolah setiap tahunnya.

“Hampir di semua sekolah melakukan hal sama Pak,” ungkapnya.

Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, juga dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah. (yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here