Walikota Tangerang Usulkan Konsep Penataan Ruang Ke Kementerian ATR / BPN

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah

Tangerang, (Brita7.online)-Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjadi salah satu pembicara dalam acara Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen Terkait Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN).

Rapat dengan agenda pembahasan draf standar bidang penataan ruang dipimpin langsung oleh PLH Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruangan Kementerian ATR / BPN Harris Simanjuntak.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan saran dan kesepakatan yang dicapai Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat UU No. 26 tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2021 terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dan Swasta.

“Dalam kesempatan ini, saya sampaikan untuk menyediakan RTH publik sebesar 20% dan 10% untuk swasta itu sangat sulit dilakukan, Terlebih di Kota Tangerang yang lahannya juga sudah terbatas,” ujar Wali Kota dalam rapat yang berlangsung di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Untuk itu, lanjut Arief, dirinya mengajar sejumlah program untuk mengakomodir kebutuhan dan kondisi riil di wilayah yang berkaitan dengan penyediaan RTH di sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya mengakomodir ruang untuk inovasi teknologi keberadaan atap hijau dan vertikal taman sebagai RTH.

“Memberi nilai tambah terhadap RTH pada sempadan sungai atau danau yang terhuhung dengan badan udara,”
“Sehingga nilainya setara dengan 2 – 3 kali lipat luasan RTH biasa,” papar Arief.

Wali Kota juga menyarankan kepada Kementerian ATR / BPN untuk meningkatkan insentif dan disinsentif khususnya bagi daerah perkotaan yang memiliki masalah keterbatasan lahan serta perlunya penjelasan dan penjabaran lebih rinci dalam Permen seperti ketentuan KDH, KDB dan KLB.

“Sebagai titik temu antara penyediaan RTH dan kebutuhan ruang untuk pengembang usaha,” pungkas Arief. (Yanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here