Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Banten saat Melakukan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping

Serang (Brita7.online) Seorang Pejabat Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Malingping berinisial SMD ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menjelaskan, bahwa SMD memiliki modus operandi tindak pidana korupsi yang sudah di rencanakan. Hal ini di lihat dari cara terduga pelaku melakukan pembelian tanah milik warga yang akan dibangun UPT Samsat. “

“SMD ini mengetahui di lokasi tersebut akan di bangun Samsat oleh karena  itu tersangka membelinya lebih dulu,”katanya kepada awak  media di Kejati Banten, Kamis 22 April 2021.

Tanah seluas 640 Meter di beli oleh SMD dengan nilai 100 ribu permeter, setelah di lakukan pembelian tidak di ubah dan masih mengunakan nama pemilik terdahulu, dan di jual oleh SMD ke negara sebesar 500 ribu.

“Korupsi yang sudah di rencanakan, dia (SMD) tau persis bahwa tanah ini akan di bangun,dia beli tanahnya dan tidak di balik nama, itu ada tiga sertifikat, ya dapat keuntungan 400 ribu permeter nya kita akan dalami lagi,” tegasnya.

Pembangunan gedung UPT Samsat Malingping yang baru tersebut berlokasi di jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping mengunakan APBD Banten tahun anggaran 2019.

“Peruntukan untuk pembangunan Samsat Malingping. Kemungkinan ada nanti kita liat kami tidak mau berandai-andai penetapan tersangka tentu dengan alat bukti, kami profesional,” tegasnya.

Sekecil apapun informasi,lanjut Nana, sekecil apapun alat bukti, pihaknya akan dalami lagi, kroscek dan pendalaman-pendalaman.

“Siapapun kita akan mintai keterangan, tujuan utama untuk proses pembuktian persidangan,” tungkasnya. (Deny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here