Ada Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran di PDAM Tirta Kerta Raharja

Tangerang (Brita7.online) – Pemerintah Kabupaten Tangerang setiap tahunnya mengucurkan dana kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja Kebupaten Tangerang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Ketua DPD LSM – KPK Provinsi Banten, Syamsul Bahri bahwa tahun 2020 PDAM Tirta Kerta Raharja menerima dana sebesar Rp.71.075.000.000. Tahun 2021 sebesar Rp.254.633.000.000 dan tahun 2022 sebesar Rp.27.800.000.000.Dari sekian banyaknya dana yang dikelola oleh pihak perusahaan plat merah ini melaksanakan berbagai kegiatan termasuk untuk pembayaran gaji tenaga satpam dan cleaning service.

Sayangnya dalam pengelolaan dana tersebut justru terjadi berbagai dugaan tindak pidana korupsi sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara yang begitu besar dan berpotensi merusak tatanan ekonomi masyarakat setempat.

Terkait hal ini Ketua DPD LSM KOMITE PEMANTAU KORUPSI Provinsi Banten,Syamsul Bahri melayangkan surat konfirmasi dengan nomor surat 043/KA.PRWK/K-PK/PRV-BTN/VIII/2023 dan dituju langsung kepada Direktur Utama PDAM Tirta Kerta Raharja.

“Ngapain sih ngirim surat cinta, oke deh entar suratnya saya serahkan ke Dirut PDAM hasilnya saya kabari ya,” kata Humas PDAM Tirta Kerta Raharja, ditirukan Syamsul Senin (14/10/2023).

Kembali Syamsul Bahri meminta surat jawaban konfirmasi yang dimaksud oleh Humas kekantor Pusat PDAM Tirta Kerta Raharja yang terletak di Jalan Kisamaun Nomor 204,Rt.002/007,Sukasari Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.

“Surat yang dibahas ini salah alamat, karena kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak PDAM telah berkoordinasi dengan pihak BPK,” jelas Humas.

Berangkat dari sini, menurut Syamsul, Humas tidak paham atau tidak cermat dalam menyampaikan jawaban tersebut karena siapapun yang mengelola uang Negara/daerah wajib melakukan pemeriksaan termasuk dari pihak Inspektorat.

“Secara Administrasi benar apa yang disampaikan Humas PDAM ini tapi dia lupa bahwa ketika pengelolaan dana APBD harus diaudit oleh pihak internal akan tetapi ketika audit yang dimaksud tidak ditemukan penyimpangan bukan berarti hal tersebut Clean and Cleas sebab ini hanya secara administrasi mencatat berbagai kasus yang berlanjut hingga keranah hukum sebelumnya telah dilakukan audit namun ditengah jalan kasus tersebut terbuka,” terang Syamsul kepada wartawan.

Lelaki asal Aceh ini mencontohkan, kasus yang melilit Bupati Kepulauan Meranti dan Bupati Kabupaten Bogor, mereka kegiatanya telah usai dilakukan audit tapi apa yang terjadi ketika mendapatkan hak yang sempurna terjadi dugaan penyuapan. (yan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here