Akibat Kebocoran Pipa Gas Izin PT Danesja Utama Patria Terancam Dibekukan

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menjenguk warga yang dirawat karena alami keracunan dampak kebocoran pabrik es di karawaci, Selasa. ANTARA/HO-Pemkot Tangerang

Kota Tangerang (Brita7.online) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Banten menyiapkan opsi pemberatan sanksi berupa pembekuan izin terhadap PT Danesja Utama Patria di Jalan KS Tubun Karawaci dampak dari kebocoran gas dan menyebabkan warga daerah itu keracunan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dadang Basuki mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.

“Jadi, tadi pagi (selasa-red) kami sudah turun ke lapangan. Kebocoran itu akibat dari gas amoniak,” kata Dadang dalam keterangan resminya.

Hasilnya, pabrik es tersebut pernah mendapatkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019 dan DLH telah menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi pipa mesin pendingin air tersebut.

“Kami akan mengevaluasi sanksi administrasi 2019 yang sudah dikeluarkan, dengan opsi pemberatan sanksi menjadi pembekuan izin,” tegas Dadang.

Diketahui, instalasi gas amonia PT Danesja Utama Patria di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Selasa (6/2/2024) pukul 3.00 pagi, mengalami kebocoran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang dibawa ke rumah sakit sebanyak 55 orang dan yang masih dirawat sebanyak 20 orang yang tersebar di RS Arrahmah 30 orang, RS Hermina 6 orang, RS Sari Asih Karawaci 14 orang, RSUD 4 orang, RS Sari Asih Sangiang 1 orang, RS EMC Cipondoh 1 orang. Sedangkan warga yang berobat ke posko sebanyak 25 orang dan satu orang telah kembali ke rumah.(yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here