Anggota DPRD Fraksi Gerindra, H. Moh Sobri SH.MH Serap Aspirasi Masyarakat

Anggota DPRD Kab. Tangerang Fraksi Gerendra H. Mohammad Sobri SH.MH menggelar reses masa persidangan II Tahun 2024 – 2025, bertempat di lapangan PB Osama RT 05/ RW 01, perumahan Serdang Asri II Desa Panongan , Kecamatan Panongan. Selasa (4/2/2025).

Kab Tangerang (Brita7.online) – Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.  Sementara masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.  

Anggota DPRD Kab. Tangerang Fraksi Gerendra  H. Mohammad Sobri SH.MH menggelar reses masa persidangan II Tahun 2024 – 2025, bertempat di lapangan PB Osama RT 05/ RW 01, perumahan Serdang Asri II  Desa Panongan , Kecamatan Panongan. Selasa (4/2/2025).   

Duduk ditengah – tengah warga yang hadir Sobri mendengarkan aspirasi yang disampaikan tokoh masyarakat. 

“Puskesmas yang ada di Panongan hanya buka  24 jam untuk persalinan dan pelayananpun  tidak buka 24 jam,” keluh seorang warga. 

Menanggapi keluhan warga mengenai Puskesmas Panongan, Sobri mengatakan akan segera meninjau Puskesmas Panongan untuk mengetahui lebih lanjut kegiatan atau jadwal pelayanan di Puskesmas tersebut. 

Ketua Rw 01, Deriyanto juga menyampaikan keluhan warganya mengenai keberlanjutan pemasangan draenase yang sudah berjalan  tapi belum semuanya. 

“Mohon Pak Dewan, disini draenase sudah tidak bisa menampung air lagi, jika musim hujan tiba air akan meluap ke jalanan,” ujar Derianto. 

Dialog dengan warga masyarakat yang hadir dalam acara reses tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan komunikatif.  

Usai reses,  pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung. 

“Ada sejumlah aspirasi yang saya himpun. Tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, diantaranya pembangunan sarana gedung serbaguna, perbaikan sarana irigasi, perbaikan jalan,” tukasnya.  

Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.  

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.  

Selain itu, reses juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pimpinan OPD dengan Kepala Desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian para pimpinan OPD yang bersangkutan. (ara) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here