Aparat Penegak Hukum Seperti Tutup Mata Adanya Praktek Pengoplosan Gas Elpiji

Syamsul Bahri, Ketua Wartwan Indonesia, Provinsi Banten. ( 24/6/2023)/Dok Brita7.online

Bogor (Brita7.online) – Praktek pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, hingga saat ini masih tetap berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Praktek pengoplosan gas elpiji 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg non subsidi di wilayah ini, seperti kebal hukum.

Berdasarkan hasil investigasi di lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut tampak jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan tabung gas 12 Kg, dan sejumlah pekerja yang sedang memindahkan tabung gas elpiji 12 Kg ke mobil yang siap diedarkan ke masyarakat.

Menurut sumber dilapangan, apabila ada rekan-rekan awak media dan lembaga yang datang ke lokasi langsung diarahkan kepada salah satu kordinator yang berinisial M.

Syamsul Bahri selaku Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Banten ditemui disela – sela kesibukannya, mengatakan gas elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu dan usaha kecil.

Ditinjau dari aspek keselamatan, tindakan pengoplosan juga berbahaya bagi pelaku yang melakukannya dan bagi pengguna elpiji yang telah dioplos, karena pengisian yang tidak sesuai standar pengisian Elpiji Pertamina.

“Pertamina pun mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika menemukan ada tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya,” ujar Syamsul kepada Brita7.online, Sabtu (24/6/2023).

Praktek pengoplosan gas elpiji 3 Kg subsidi ke tabung 12 Kg non subsidi jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” terang Syamsul.

Selain aturan tersebut, Syamsul menambahkan, para pengoplos juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.(yan)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here