Arus Listrik Kantor Desa Kedaung Barat di Putus

Tangerang (Brita7.online) – Pencurian yang dilakukan dengan menarik ‎kabel langsung dari tiang bisa menimbulkan hubungan arus pendek listrik yang bisa mengakibatkan kebakaran dan tindakan ini adalah ilegal.

Di Kecamatan Sepatan Timur, tepatnya di Kantor Desa Kedaung Barat, aliran listriknya di putus pihak PLN karena diduga telah terjadi pelanggaran atau pencurian arus listrik di kantor tersebut sejak 2021 lalu, Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan informasi dari petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Graha Bara Lestari (P2TL GBL) UP3 Teluk Naga, membenarkan telah terjadi pemutusan aliran listrik atas nama pelanggan kantor Desa Kedaung Barat.

“Iya benar, kita melakukan pemutusan aliran listrik yang terdaftar atas nama Kantor Desa Kedaung Barat, Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” kata petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Graha Bara Lestari (P2TL GBL) UP3 Teluk Naga, ketika dimintai konfirmasi.

Pemutusan daya tersebut menurut petugas P2TL GBL UP3 Teluk Naga, karena ditemukannya pelanggaran yang dilakukan dengan cara mengambil daya listrik ketentuan PLN. Berdasarkan hasil temuan tim P2TL ketika melakukan pemeriksaan rutin, bahwa telah terjadi penyuntikan atau penyambungan arus listrik sebelum KWH.

“Indikasinya adalah temuannya P3, P3 sendiri yakni pelanggaran yang dilakukan dengan cara menyuntik atau mengambil arus listrik sebelum KWH. Temuan itu, berawal dari pemeriksaan rutin tim di lapangan guna memastikan kondisi alat ukur kita bekerja dengan baik dan sempurna,” ungkapnya.

Adapun perhitungan kerugian akibat P3 atau pencurian daya itu, menurutnya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.

“Kepada yang bersangkutan kita kenakan denda, denda sendiri sekitar Rp 285 jutaan. Perhitunganannya tu berdasarkan Perdir Nomor 88. Pemutusan sudah dilakukan dua minggu lalu. Sebelum melakukan pemutusan kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama (SP1), kedua (SP2) dan ketiga (SP3). Saat ini perihal tersebut masih terus kita komunikasikan dengan pihak terkait,” jelas Petugas P2TL GBL UP3 Teluk Naga,

Pencurian listrik yang mengambil arus di atas kWh meter secara langsung selain bisa menimbulkan kebakaran juga akan merugikan pelanggan PLN yang lain, karena jika pencurian dilakukan dengan skala besar dan pasokan listrik dari PLN terbatas maka akan membuat penurunan tegangan listrik di sekitar tempat yang listriknya dicuri‎.(Yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here