Ayi Abdullah, S.H : Aturan Lembur Tertuang Dalam PP No 35 Tahun 2021

Tangerang (Brita7.online) – Lembur adalah melakukan pekerjaan diluar jam kerja utama karyawan. Lembur banyak dilakukan perusahaan untuk membantu menyelesaikan target yang ada, baik itu target produksi atau juga target yang lainya.

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja melebihi tujuh (7) jam sehari dan empat puluh (40) jam satu minggu, untuk enam hari (6) kerja dalam satu (1) minggu,” terang Ayi Abdullah, S.H.

Atau 8 (delapan ) jam sehari, lanjut Ayi, dan empat puluh (40) jam dalam satu (1) minggu untuk lima (5) hari kerja dalam satu (1) minggu atau waktu kerja istirahat mingguan dan pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Aturan diatas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021.
Ayi juga menjelaskan, sebenarnya lembur juga dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja, sebab hal ini untuk menjaga badan dan kebugaran karyawan agar bisa beristirahat yang cukup sehingga bisa menjalankan waktu kerja dengan baik.

“Sejatinya, pemerintah telah membuat ketentuan jam kerja bagi pekerja atau buruh di Indonesia. Hal ini, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Ayi yang bergabung di Kantor Hukum IRP dan Partners.

Namun, Ayi menekankan, bahwa aturan ini tidak berlaku untuk semua jenis profesi.Ada 3 sektor pekerjaan tertentu yang tidak boleh mengikuti aturan jam kerja seperti yang sudah dijelaskan di atas. Ketiga sektor yang dikecualikan tersebut adalah sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertambangan Umum, dan Perikanan.

“Merujuk Pasal 78 UU 13-2003, jam lembur hanya dapat dihitung maksimal 3 jam dalam satu hari dan 14 belas jam dalam satu minggu. Apabila pekerja menjalani jam kerja tersebut atau melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU 13-2003, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur,” tandas Ayi (Ara)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here