Tangerang (Brita7.online) – Onki Dyas Baskoro alias Buluk ditangkap Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi dari petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Berawal adanya informasi adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada hari Sabtu, (23/11), sekitar pukul 22.00 WIB. Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan pihak lapas dan mendapati dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram.
Dari keterangan tersangka yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, diakui bahwa dirinya memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Barang bukti lain yang berhasil disita yaitu satu buah kandang burung, dan satu unit handphone merek Infinix.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut. Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi kerja sama antara petugas lapas dan Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)