Tangerang (Brita7.online) – Pelayanan cepat, tepat, cermat akuntabel dan berkeadilan serta melayani dengan cepat untuk kepuasan masyarakat yang selama ini digaungkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, sepertinya tidak berlaku di BPN Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang pemohon pegakuan hak yang minta namanya jangan ditulis kepada Brita7.online,usai menerima penjelasan dari salah satu petugas pengakuan hak Badan Pertanahan Nasional (BPN Kabupaten Tangerang).
Pria yang mengaku berusia 50 tahun tersebut menilai dalam kenyataannya pelayanan di instansi yang mengurusi pertanahan itu, sangat berbanding terbalik dengan motto tersebut. Selain pelayanan yang sangat lamban, juga ditengarai ada dugaan pungutan liar (pungli),yang mengatas namakan paket.
“Saya mendaftarkan pengakuan hak semenjak bulan Juli dan Desember 2019,sampai sekarang belum kelar juga sertifikat,” ujarnya dengan kesal.
Setiap ditanya,lanjut pria asal jawa ini,petugas loket selalu bilang tunggu saja, sedang dalam proses penandatanganan ,nanti juga selesai,dan pada Rabu (5/1/2022), kembali dirinya mendapat penjelasan dari petugas BPN bernama Fery bagian pengakuan hak,bahwa berkas pemohonannya dengan nomor berkas permohonan 197542 / 2019 masih ada di Pak Dedy Mulyadi sementara untuk nomor berkas permohonan 135678 / 2019 ada di Pak Gembong (Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang) sekarang sudah pensiun.
Menurutnya Fery memberikan saran agar untuk menemui Dedy Mulyadi membahas berkas yang masih ada di panitia.
“Saya sudah ketemu dengan Pak Dedy Mulyadi pada tahun 2021,saya lupa tanggalnya dan bahkan berkas tersebut sudah pernah saya liat di ruangan pengakuan hak yang ditunjukkan Pak Saeful,kok sekarang balik lagi ke Pak Dedy,”jelasnya kesal.
Pak Saeful selaku koordinator pengakuan hak pada tahun 2021 pernah meminta untuk mencabut berkas permohonan pengakuan dengan nomor 197542 / 2019 tersebut atas dasar panitia yang lama sudah berganti dan panitia yang baru tidak bisa melanjutkan memeriksa berkas permohonan pengakuan hak yang di mohonkan tersebut.
“Setelah berjalan satu tahun lebih saya disuruh cabut berkas, dengan alasan panitia lama sudah berganti semua,panitia baru tidak bisa melanjutkan,” terangnya.
Yang aneh lagi,lanjut pria tersebut,kenapa berkas permohonan dengan nomor 135678 / 2019 ada di Pak Gembong,sementara menurut informasi yang didapat Pak Gembong selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang sudah pensiun dan sudah diganti oleh Nugraha,S,H.
“Saya heran menurut informasi dari Fery berkas saya ada di Pak Gembong,setahun saya yang bersangkutan sudah pensiun dan tidak menjabat lagi,apakah ini diperbolehkan,” katanya sambil geleng-geleng kepala
Sementara itu peristiwa lambatnya penanganan berkas permohonan pengakuan hak juga dirasakan oleh salah seorang pegawai notaris yang ditemuin brita7.online di kantor ATR / BPN Kabupaten Tangerang.
“Memang lama proses berkas permohonan pengakuan hak,kalau tidak ikut paket, kadang ikut paket aja masih lama kalau tidak dikejar,”jelas pegawai notaris yang minta untuk tidak menuliskan namanya.Senin (10/1/2022)
Untuk diketahui,Badan Pertanahan Nasional (BPN), punya standar dalam pengurusan sertifikat tanah. Sesuai SOP mengurus sertifikat tanah itu maksimal 90 hari. Tapi kadang ada yang lebih lama, bahkan bisa sampai tahunan.
Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengingatkan agar seluruh pejabat ATR/BPN tidak mempersulit pengurusan sertifikat tanah, namun bagi pejabat ATR/BPN tertentu peringatan itu tampaknya tidak berlaku, setidaknya bagi ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Sebagaimana pada Oktober 2016 lalu, Presiden Jokowi sempat menegur keras para pejabat ATR/BPN untuk tidak mempersulit masalah urusan tanah. Jokowi mengingatkankan agar pejabat ATR/BPN bekerja serius dan tidak melakukan pungli alias pungutan liar.
“Jangan lagi ada yang berbelit-belit. Yang gampang dipermudah, yang mudah dipercepat. Jangan diruwetkan, apalagi pakai pungli. Hati-hati,” demikian peringatan keras Presiden Jokowi kepada seluruh pejabat ATR/BPN se Indonesia (Ara)