Buku Sertifikat Tanah Ditarik Dan Diganti Sertifikat Elektronik

Jakarta (Brita7.online) – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.Peraturan Menteri ATR/BPN tersebut memuat pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan edisi sertifikat elektronik.

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ATR/BPN disebutkan, pelaksanaannya meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.  

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik. Dokumen elektronik tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya

Dilansir dari Kontan, Sofyan mengatakan tujuan penarikan sertifikat ini untuk mewujudkan pelayaan berbasis elektronik. Nantinya, seluruh sertifikat yang berbentuk kertas diganti jadi sertifikat-el.

Namun demikian, kebijakan ini tak bisa dilakukan secara grusa-grusu. Instansi harus membuat validasi sertifikat tanah sebelumnya. Di antaranya dalam hal sisi data, ukuran tanah, dan lain-lain.

“Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik,” nukilan aturan Pasal 16 ayat 1.

Warga kemudian wajib menyerahkan sertifikat asli pada BPN. Kemudian dilakukan scan data dan disimpan dalam panggalan data.

“Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan,” lanjut beleid di ayat 3.

Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN menjelaskan lebih lanjut terkait aturan ini. Pergantian sertifikat ini bakal dilakunan bertahap. Mulanya dilakukan lembaga pemerintah, kemudian berlanjut ke badan hukum.

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” lanjutnya.

Sementara untuk warga atau perorangan ada digiliran berikutnya. Penarikan ini dipastikan tidak dilakukan secara paksa.

Nah nantinya penggantian sertifikat tanah analog jadi elektronik dilakukan jika ada perbaruan data.

“Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik,” tutupnya. (ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here