Deklarasi Damai, Akhiri Tawuran dan Gank Motor Pelajar

Tangerang (Brita7.online) – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, menghadiri acara Deklarasi Damai Pelajar di SMK Yapisda Cisoka, bersama Kajati Banten, Leonard Eben Ezer dan Kajari Tangerang, Nova Elida Saragih. Senin (16/1/23).

Dalam acara yang juga dihadiri perwakilan dari SMK Yapisda, SMK Karya Bangsa Nusantara, dan SMK Mandiri 2 Balaraja, Zaki berharap agar deklarasi tersebut segera mengakhiri tawuran dan genk dalam pelajar yang banyak memakan korban dan merugikan banyak pihak.

“Dengan adanya deklarasi ini, semoga para siswa-siswi khususnya siswa SMK tidak ada lagi konflik-konflik seperti geng motor di jalanan, tawuran, kekerasan pelajar terutama yang membawa senjata tajam,” tutur Bupati Zaki di sela- sela acara yang bertema Anti Tawuran dan Berandal Motor.

Bupati juga berpesan kepada para pelajar yang hadir untuk tidak ikut-ikutan dan terlibat hal-hal tindak pidana umum karena Kejaksaan tidak akan segan-segan melakukan proses hukum lebih lanjut apabila pelajar terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana umum.

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer mengatakan Kejaksaan dan seluruh jajarannya sengaja turun langsung ke sekolah-sekokah untuk melakukan pendekatan, edukasi dan sosialisasi kepada para siswa-siswi khususnya siswa SMK untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan banyak pihak, khususnya yang mengarah pada tindakan pidana umum.

“Kejaksaan Kabupaten Tangerang telah menemukan adanya tawuran pelajar yang membawa senjata tajam, melukai atau bahkan menimbulkan korban dari siswa. Ini sangat memprihatinkan,” tutur Leonard.
Menurutnya saat ini banyak para pelajar yang melakukan hal-hal tidak sewajarnya yang bisa merugikan bukan hanya dirinya tetapi juga orang banyak.

“Oleh karena itu kami hadir langsung ke SMK Yapisda ini untuk memberikan pengarahan secara langsung kepada para siswa-siswi agar mereka bisa memahami bahwa apa yang mereka lakukan itu merugikan banyak orang, masuk dalam tindak pidana umum dan bisa dilakukan kurungan penjara,” ungkapnya.

Menurut Penasehat hukum Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Ilham Suardi SE., SH., MH,  dihubungi melalui selular menjelaskan, terhadap anak yang berkonflik dengan hukum wajib diupayakan diversi untuk pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk, mencapai perdamaian antara korban dan anak, Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Tetapi apaibila tidak ditemukan kesepakatan musyawarah dengan pihak korban, maka bisa diberlakukan UU Pidana pasal 358 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau pasal 170 KUHP,

“Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila mengakibatkan luka berat,” jelas Ilham kepada Brita7.online.

Sementara untuk pasal 170 KUHP, lanjut Ilham,  barang siapa yang dimuka umum bersama- sama dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukan itu menyebabkan sesuatu luka
Pelaku diancam hukuman dengan penjara selama – lamanya 7 (tujuh) hingga 12 ( dua belas) tahun. (Ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here