Diduga Ada “Permainan” Jual Beli Air Curah PDAM TB Kota Tangerang Disoal

Kota Tangerang (Brita7.online)-Release clause untuk penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih belum mencapai kata mufakat.

Dan salah satu jenis aset yang berupa aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PDAM TKR) beserta sambungan langsung yang berada di zona wilayah Kota Tangerang yang dipinta oleh pihak Tangerang Kota belum bisa terselesaikan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa seluruh isi bumi ini, dari mulai manusia hingga flora dan fauna membutuhkan air untuk kelangsungan hidup. Dan ini tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Dalam hal ini, beberapa aktifis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mulai dari LSM MANUNGGAL INSAN SEJAHTERA, LSM PASUKAN MUDA UNGKAP KORUPSI, LSM AKTIFIS MUDA UNTUK KESEJAHTERAAN dan LSM LEMBAGA PENGGERAK ANAK BANGSA telah manganalisa serta mengkaji adanya dugaan “permainan” dari pihak management PDAM TB Kota Tangerang terkait jual beli air curah yang di belinya.

Achmad Yasin, SH, dari LSM AKTIFIS MUDA UNTUK KESEJAHTERAAN, mengatakan ” Saya menduga adanya manipulasi laporan keuangan didalam tubuh PDAM TB, bahkan kejadian ini sudah berjalan turun temurun sejak lama. Dan laporan keuangan PDAM TB selalu merugi disetiap tahunnya. Sangat disayangkan Pemerintah Kota Tangerang harus terus mengalokasikan anggaran dari APBDnya untuk memenuhi kebutuhan operasional PDAM TB. Disini jelas – jelas sangat merugikan masyarakat Kota Tangerang. ,” kata Yasin.

Masih kata Yasin, bahwa seluruh instansi PDAM TB, masyarakat selalu bertanya kemana hasil dari kerjasama antara PDAM TB dengan PT Moya dan PDAM TKR Kabupaten Tangerang.

Hal senada di tambahkan oleh Agustoni dari LSM LEMBAGA PENGGERAK ANAK BANGSA bahwa diduga untuk kontrak pembelian air curah tidak realitis sehingga menghambat angka produksi air untuk PDAM TB Kota Tangerang.

“Seharusnya Direktur Utama PDAM TB Kota Tangerang harus transparan dalam mengelola pendapatan dari jual beli air curah. Diduga bisa menyalahgunakan wewenang serta jabatan dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.” ujar Agustoni selaku Ketua LSM LEMBAGA PENGGERAK ANAK BANGSA.

Agustoni melanjutkan, bahwa sudah ada Perwal nya yang mengatur tarif air minum, yakni Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 9 Tahun 2011 tentang tata cara penetapan tarif air minum untuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang.

Masih kata agus, berapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang yang bocor atau hilang dari transaksi jual beli air curah yang nilai beli berapa per meter kubik, nilai jual berapa permeter kubik, serta “titipan harga” berapa diluar dari harga yang susah disepakati dari kedua belah pihak.

Saat awak media dan LSM ber anjangsana ke kantor PDAM TB Kota Tangerang, Jum’at 30/7/21 untuk konfirmasi terkait dugaan penyimpangan bargenning para pihak antara PDAM TKR Kabupaten Tangerang dengan PDAM TB Kota Tangerang dengan agenda mutually beneficial business , langsung di temui oleh salah satu Dewan Direksi yakni Doddy Effendy yang menjabat sebagai Direktur Umum PDAM TB Kota Tangerang.

Dalam pertemuan tersebut, Doddy mengatakan, “Kalau bicara terkait air curah yang kami (PDAM TB-red) beli dr PDAM TKR itu sejak beberapa tahun yang lalu sudah ada kontraknya. Dan itu diperbolehkan dan sah bahkan ada undang -undangnya. Kalau tidak salah jenis kontraknya lamsam pertahun, nanti coba saya tanyakan ke Legal saya. Kalau tidak benar kasie audit pasti baca bang. Kami berharap agar kedepannya akan menjadi lebih baik buat PDAM TB,” terang Doddy. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here