Disperindag Kabupaten Tangerang, Jelang Ramadhan Lakukan Sidak di Pasar Tradisional Kresek.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, melakukan sidak pasar Tradisional Kresek, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, terkait Alat ukur, Takar, Timbangan dan perlengkapanya. Rabu (23/3/2023)

Tangerang (Brita7.online) – Kepala Bidang (Kabid) Metrologi, H. Irwan Hengki SH, M.Si beserta Kepala Seksi (Kasi) Masa dan Timbangan Syamsul Arif Hidayat ST.M.Si pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, melakukan sidak pasar Tradisional Kresek, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, terkait Alat ukur, Takar, Timbangan dan perlengkapanya.

Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) terkait Tera Ulang dan Timbangan ,pada hari Rabu (22/3/2022) kali ini di bantu tim Reparatir Timbangan (Reptir) SLD Provinsi Banten.

Disampaikan Kabid Metrologi H. Irwan Hengki, sidak ini bertujuan menyasar para pedagang yang ada di pasar Kresek untuk mengurangi kecurangan dan kerugian dalam melakukan transaksi jual beli yang menggunakan alat ukur timbangan dan perlengkapannya.

“Kita sasar para pedagang di pasar Kresek ini, yang menggunakan alat ukur timbangan dan perlengkapanya, mengantisipasi kecurangan dan kerugian dalam bertransaksi jual beli,” terang Hengki.

Kasi Masa dan Timbangan Syamsul Arif di tempat yang sama mengatakan, sebagai pelaksana teknis pada sidak hari ini untuk Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) tidak ditemukan pedagang yang nakal dan curang.

“Untuk UTTP pada sidak hari ini, kami tidak menemukan pedagang yang nakal, serat curang dalam takaran, bahkan kehadiran kami di sambut antusiasme masyarakat dan pedagang,” ujar Arif.

Bidang Metrologi melakukan pengujian standarisasi kepada semua pemilik, baik pedagang sayur, buah, daging, dan toko Emas, pengujian tersebut dilaksanakan agar alat ukur tersebut benar-benar sudah masuk kategori boleh digunakan.

Menurut UU RI No.2 Tahun 1981 tentang metrologi legal pasal 25, Dilarang Menggunakan Alat ukur, takar timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang:

1.Tidak bertanda tera sah yang berlaku.
2. Bertanda tera Batal.
3. Segel putus atau tanda tera nya rusak.

Pasal 32 (sangsi terhadap pasal 25 (UUML) dipenjara 1 tahun atau denda Rp.1000.000.

Kegiatan sidak tersebut, disambut baik para pedagang dan masyarakat, karena dirasa sangat efektif untuk mengurangi kecurangan dalam hal alat ukur timbangan dan perlengkapannya serta dalam bertransaksi jual beli.

Kegiatan tersebut akan terus dilakukan ke semua pasar yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang.(Mad)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here