Kab Tangerang (Brita7.online) – Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sasak menerima Dana Desa Tahap 1 pada 6 Mei 2024 sebesar Rp 429.072.000 dan Rp144.095.200 pada 28 Maret 2024. Namun, dalam pelaksanaan proyek yang dianggarkan, tidak ditemukan bukti fisik dari proyek-proyek tersebut, yang memperkuat dugaan pekerjaan fiktif.
Pengakuan Bendahara desa Sasak terkait adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa menjadi perhatian dan perbincangan hangat ditengah masyarakat. Mencuatnya pengakuan ini setelah adanya investigasi dan konfirmasi lebih lanjut oleh LSM Lentera Masyarakat Banten kepada pemerintah desa Sasak Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangannya, Herman selaku Bendahara desa Sasak mengakui adanya penyimpangan dalam penyerapan anggaran dana desa, meski awalnya sempat memberikan penjelasan yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Pengakuan bendahara hingga dilaporkannya Kepala desa Sasak ke Kejaksaan Tinggi Banten pada akhirnya memicu kekecewaan banyak warga yang merasa bahwa bantuan untuk desa mereka tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Jika benar adanya kami kecewa dengan tindakan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat kami. Sudah jelas ini sangat merugikan kami sebagai warga desa yang seharusnya merasakan manfaat dari dana tersebut,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal sama disampaikan warga lainnya bahwa perlu dilakukan penyelidikan kebenarannya secara transparan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami berhak mendapatkan pembangunan yang merata dan adil, serta penggunaan dana desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Lentera Masyarakat Banten, Lis Sugianto mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menyerahkan laporan beserta bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan dugaan terjadinya penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Tinggi Banten, pada Selasa, 5 November 2024.
“Kami masih terus mengawal dan berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten agar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa yang dikelola Kades dan pihak-pihak terkait yang terlibat,” ucap Lis Sugianto kepada metromedianews.co, Minggu (10/11/2024).
Ia menuturkan, jika terbukti maka Kades yang bersangkutan bisa menghadapi proses hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana atau administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa secara ketat, agar dana tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan dan kemajuan desa,” tandasnya.
Diketahui, Lentera Masyarakat Banten melaporkan kepala desa Sasak ke Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 terkait penyerapan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Laporan berdasarkan dugaan kepala desa Sasak Muhammad Kosim bermain anggaran di kegiatan anggaran Desa berupa pengadaan alat tenaga surya senilai Rp89.032.000, dan pengadaan peralatan sablon senilai Rp34.700.000.
Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Sasak dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai persyaratan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara , dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat.(yan)