Kota Tangerang (Brita7.online) – Markas Polres Metro Tangerang Kota didatangi ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU), pada Kamis (10/10/2024).
Mereka menuntut kepolisian segera menetapkan Said Didu sebagai tersangka. Aksi ini dipicu oleh pernyataan Said Didu, yang dinilai provokatif dan memicu kegaduhan di media sosial terkait kondisi wilayah Pesisir Utara Tangerang.
Ahmad Akbar Muafan, selaku Koordinator Aksi FAMTU menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Pernyataan Said Didu di tegaskan Ahmad Akbar telah melampaui batas, mengedepankan narasi provokatif dan fitnah yang menciptakan keresahan di wilayah tersebut.
“Saudara Said Didu harus bertanggung jawab atas provokasi dan fitnah yang disebarkannya. Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan dia sebagai tersangka,” ujar Akbar, kepada wartawan.
Lebih lanjut Akbar menyebutkan, bahwa masyarakat Pesisir Utara Tangerang tengah menikmati perkembangan pesat di wilayah mereka, dan tindakan Said Didu dinilai berusaha menghambat kemajuan tersebut.
Akbar mempertanyakan latar belakang Said Didu, yang dinilainya tidak memahami kondisi sebenarnya di wilayah itu.
“Said Didu tidak punya kontribusi apapun di wilayah kami, malah membuat kegaduhan dengan narasi-narasi negatif,” tambah Akbar.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa juga diterima oleh Wakasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Nurjaya.
Ia mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan terhadap laporan yang masuk pada Juli 2024 sudah berjalan. Beberapa saksi telah dipanggil dan Said Didu akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami masih berproses sesuai hukum acara. Tidak akan terpengaruh oleh opini-opini yang mencoba menghalangi jalannya penyelidikan,” tegas Nurjaya.
Aksi tersebut berlangsung damai, dengan para demonstran menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. (*)