Fantastis ! Seragam Sekolah SMPN 13 Harganya Hampir Satu Juta Rupiah

Ilustrasi

Tangerang (Brita7.online) – larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada dasarnya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah. Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Sepertinya Peraturan Pemerintah tersebut tidak berlaku di SMPN 13 Kota Tangerang, karena diketahui sekolah tersebut menjual seragam kepada para siswa didik baru melalui koperasi yang sudah disediakan sekolah.

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, untuk seragam 3 stel harganya mencapai Rp750 ribu. Belum lagi atribut sekolah seperti topi, dasi, nama dan gesper Rp150 ribu.

“Parahnya lagi untuk pembayaran dikasih waktu sampai 6 bulan biar sama semua seragamnya,” ujarnya dengan nada kesal.

Kepala SMP Negeri 13 Kota Tangerang melalui Wakasek Bidang Humas Yusup Yuspa membenarkan adanya penjualan seragam melalui koperasi sekolah.

“Yang diminta orangtua untuk bersedia membeli adalah seragam khas. Dan saya rasa semua sekolah juga sama,” ucapnya.

Namun apabila harus di evaluasi, katanya melanjutkan, kemudian ada kebijakan tidak boleh menjual walaupun seragam khas maka sekolah akan melaksanakan aturan tersebut.

“Memang yang saya tau sekolah negeri tidak boleh menjual seragam, namun mengacu seragam khas seperti batik dan olahraga kami sudah diskusi dengan dasar keseragaman siswa,” tandasnya.(yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here