Tangerang (Brita7.online) – Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Nasionalxpos.co.id.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,” kata Ketua GAWAT, Supriyanta di Tangerang, Kamis (24/11/2022).
Supriyanta mengimbau agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Imbauan ini penting disampaikan, kata Supriyanta, setelah adanya intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Nasionalxpos.co.id yang menulis berita terkait oknum Trantib Kecamatan Cibodas, pada Rabu 23 November 2022.
Intimidasi dan ancaman itu bermula ketika Nasionalxpos.co.id dan sejumlah media online yang tergabung dalam Gabungan Wartawan Tangerang menayangkan berita tentang oknum Trantib Kecamatan Cibodas, Amry diduga menyambi dalam pengurusan surat keterangan rekom bangunan di kantor kecamatan.
Pengurusan rekom itu berdasarkan pernyataan dari pemilik bangunan saat dikonfirmasi awak media.
“Pengurusan surat saya minta dibantu oleh Pak Amry dan hanya memberikan uang sekedarnya. Wajarkan Pak kalau saya memberikan uang karena sudah dibantu,” ungkapnya.
Amry sendiri saat dikonfirmasi awak media awalnya sempat membantah membantu pengurusan surat keterangan, meski pada akhirnya dia mengaku menerima imbalan dari pemilik bangunan.
“Saya di lokasi hanya menghimbau dan mengarahkan pemilik bangunan untuk membuat IMB sesuai tupoksi. Kalau disini (kantor kecamatan-red) dia buat surat pengantarnya,” katanya.
“Kalau menerima uang tidak dibenarkan. Beliau (pemilik bangunan-red) yang kasih,” ujarnya.
Setelah penayangan berita itu pada Rabu malam, 23 November 2022, sekitar pukul 18.30 wartawan Nasionalxpos.co.id mendapat intimidasi dan ancaman yang diduga orang suruhan oknum Trantib tersebut.
Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan semacam itu, tegas Supriyanta, jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
GAWAT meminta Camat Wali Kota Tangerang segera mencopot oknum Trantib yang bergaya premanisme dan tidak menjalankan tupoksinya dengan benar.
“Kami akan mengambil langkah hukum. Oleh karena itu bagi siapa saja atau masyarakat yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” tandasnya.(Yan)