Inilah Wilayah di Kabupaten Tangerang yang Menjadi Target Penlok PTSL 2023

Tangerang(Brita7.online) – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan, (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melalui media sosial Instagram mengumumkan penetapan lokasi (Penlok) PTSL tahun 2023 di 14 Desa, pada 5 Kecamatan.

“Yuk jangan sampe ketinggalan #SobATRBPN untuk memgikuti program percepatan sertipikatsi tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten tangerang.” Tulis user Kantahkabtangerang, Sabtu (21/1/23).

User tersebut juga menuliskan bahwa program PTSL hanya bisa diikuti masyarakat yang desa atau kelurahan menjadi Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL tahun 2023.

“Jadi buat #SobATRBPN yang wilayahnya tidak menjadi target penlok tahun ini, mohon bersabar untuk menunggu tahun berikutnya, atau bisa mendaftarkan tanahnya secara rutin di kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” saran user Kantahkabtangerang.

Adapun wilayah yang menjadi target Penetapan Lokasi Tanah ( Penlok) tahun 2023, yaitu :

1. Kecamatan Sukadiri untuk wilayah Desa Pekayon, Rawa Kidang, Sukadiri, Buaran Jati, Karang Serang, Mekar Kondang.
2. Kecamatan Mauk, untuk wilayah Desa Kedung Dalem, Tegal Kunir Kidul, Tegal Kunir Lor, Marga Mulya, Tanjung Anom.
3. Kecamatan Kosambi untuk wilayah Desa Cengklong
4. Kecamatan Cikupa untuk wilayah Desa Talagasari
5. Kecamatan Rajeg untuk wilayah Desa Tanjakan Mekar

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.(Ara)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here