Kantor BPN Kabupaten Tangerang Belum Melaksanakan Kemen ATR / BPN no 18 Tahun 2021

Tangerang (Brita7.online) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR / BPN no.18 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Maka ruko dan rukan dapat meningkatkan haknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik, sesuai pasal 149, ayat (1) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang masih berlaku atau telah berakhir haknya yang dipunyai oleh perseorangan Warga Negara Indonesia dan dipergunakan serta dimanfaatkan untuk tinggal, rumah toko atau rumah kantor dapat diberikan Hak Milik.

Tapi sayang Permen tersebut belum dijalankan di Kantor ATR / BPN Kabupaten Tangerang karena belum ada intruksi atau perintah dari Kepala Kantor.

“Memang sudah bisa di tingkatkan menjadi Hak Milik untuk ruko dari Hak Guna Bangunan, berdasarkan Permen ATR / BPN no.18 Tahun 2021, Tapi di sini (ATR/ BPN) Kabupaten Tangerang belum karena belum adanya SK dari Kepala Kantor,” jelas Kusmayadi selaku Manager loket Kantor ATR / BPN Kabupaten Tangerang.

Belum keluarnya Intruksi dari Kepala Kantor, menurut Kusmayadi karena Joko Susanto selaku Kepala Kantor ATR / BPN yang baru menjabat di bulan November belum mmenetapkan loket bagian instansi pemerintah, pendaftaran, atau loket bagian hukum yang akan menerima pendaftaran Hak Atas Tanah .

“Kepala kantor belum memberikan SK ke loket mana yang nantinya menerima pendaftaran perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk ruko,” jelas Kusmayadi kepada Brita7.online ketika ditemui di kantornya.

Menurut Kusmayadi rencananya bulan Januari 2023 Kantor ATR / BPN Kabupaten Tangerang sudah bisa menerapkan Permen ATR / BPN no. 18 tahun 2021.

“Insya Allah Januari 2023 sudah bisa dijalankan permen ATR / BPN tersebut, agar bisa segera melayani masyarakat untuk perubahan hak,” terang Kusmayadi.

Untuk diketahui Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah telah mengeluarkan surat Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 1339 / SK-HK.02/ X / 2022 tentang pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum pada tanggal 3 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepada Para Kepala Kantor Pertanahan se Indonesia untuk segera dilaksanakan ketentuan Permen ATR / BPN nomor 18 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. (Ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here