Tangerang (Brita7.online) – Terjadinya pencabulan dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik atau seorang guru sungguh sangat memprihatinkan, tidak bermoral, dan telah mencoreng dunia pendidikan, mencoreng profesi seorang guru, selain itu menghancurkan masa depan anak didiknya yang menjadi korban pencabulan..
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain itu guru juga mempunyai peran membantu anak didik membentuk kepribadianya secara utuh mencangkup kedewasaan intelektual, emosional, sosial, fisik, spiritual, dan moral.
Dalam kamus Bahasa Indonesia cabul diartikan sebagai : Keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar adat, dan susila, melanggar kesopanan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA) menyebut bahwa pelaku pencabulan terhadap siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Rajeg, Kabupaten Tangerang yang melibatkan oknum guru agama harus diproses hukum.
Hasil mediasi damai kedua belah pihak, tentunya akan menjadi preseden buruk terhadap anak yang digadang-gadang menjadi prioritas pemerintah bahkan telah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Mesksipun pelaku dan keluarga korban sudah damai, namun tidak menggugurkan pidananya,” ujar Bonar selaku Ketua LSM LIBRA kepada awak media, Sabtu (2/12/2023).
Mirisnya, pelaku pencabulan dilakukan oknum guru agama di Rajeg itu bukan pertama kalinya. Ada belasan murid yang menjadi korban pencabulan dan telah terjadi dari tahun ke tahun.
“Diduga ada intimidasi sehingga para korban tidak berani melaporkan kepada orang tuanya. Setelah ada yang mengadu baru terbongkarlah kasus ini, dan karena kurangnya pengawasan dari kepala sekolah, sehingga perbuatan bejad pelaku harus ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk diproses hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, lanjutnya, pelaku dapat dituntut dengan UU Perlindungan anak dengan tuntutan hukumannya 5-15 tahun. Bahkan karena pelaku adalah guru yang masuk kategori orang terdekat korban, maka hukuman bisa diperberat 20 tahun dan dituntut hukuman tambahan Kebiri.
“Seharusnya tidak ada mediasi dalam kasus pencabulan, ini juga bukan delik aduan. Jadi Polda Banten bisa segera menangkap pelaku dan memeriksanya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala SMP 1 Rajeg saat dikonfirmasi awak media mengatakan untuk kasus tersebut saat ini dalam penanganan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Ini saya sedang sidang, sedang ditangani Dinas,” singkatnya, melalui pesan WhastApp, Jumat (1/12/2023)
Khusus bagi para guru, jadilah guru yang memberikan suri tauladan dan perlindungan kepada anak didiknya, dan jangan lupa untuk senantiasa meningkatkan keimananan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar terhindar dari pebuatan keji dan munkar. (yan)