Ketua LAN Kota Tangerang, Helmy Halim : “Kinerja Kalapas Dipertanyakan “

Tangerang (Brita7.online) — Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

Menurut Ketua Lembaga Anti Narkotika Kota Tangerang, Helmy Halim menyayangkan dengan adanya napi kelas 1 Lapas Tangerang yang mengendalikan pengiriman sabu cair seberat 2 kg yang berhasil diungkap mabes Polri.

“Kinerja Kalapas harus dipertayakan, ini ada napi bisa mengendalikan pengiriman sabu. Artinya longgar penggunaan alat komunikasi ( Handphone), ” kata Helmy saat dimintai komentarnya, usai acara Buka Puasa Bersama di Kantor LAN Kota Tangerang di Cikokol Tangerang, Kamis (6/4/2023).

Untuk memangkas peredaran narkotika, Helmy juga menyatakan, kedepan pihak kepolisian atau BNN, harus lebih mengikut sertakan para penggiat anti narkotika.

“Perlu adanya satgas penggiat anti narkotika yang dibentuk dan bekerja secara profesioanal yang ditempatkan di setiap Lapas yang ada di Kota Tangerang, kalau perlu menyamar sebagai napi, dan LAN Kota Tangerang siap membantu itu, ” tegas Helmy.

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya pengiriman sabu-sabu dalam bentuk cairan seberat 2 kilogram. Pengiriman narkotika itu dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, awalnya Subdit 4 Dittipidnarkoba menerima informasi dari Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai sebuah paket berisi sabu cair yang hendak dikirim ke Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kata Mukti, 9 dari 10 botol yang berada dalam paket tersebut positif mengandung methampetamina atau sabu. Sementara satunya mengandung glukosa, fruktosa, dan maltosa alias madu.

“Dari hasil interogasi terhadap Sari Andriyani, yang bersangkutan menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol,” kata Mukti di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/4).

Mukti menyebut tersangka juga sudah sempat menjual 2 kilogram sabu kristal kepada pembelinya di daerah Batam. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk produksi sabu cair tersebut.

Tersangka Sari, lanjut Mukti, mencairkan sabu di apartemennya di Nagoya, Batam. Adapun perintah ini digerakkan oleh Muldani alias Dani, napi Lapas Tangerang.

“Yang dilakukan tersangka di sebuah apartemen di daerah Nagoya, Batam, dengan arahan dari Muldani alias Dani (Lapas Kelas I Tangerang). Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok,” kata Mukti.

Dari hasil penggeledahan, di dalam kontrakan yang ditempati oleh tersangka Sari Andriyani, ditemukan antara lain bahan-bahan kimia cair di dalam jerigen plastik berupa acetone (prekursor), asam sulfat (prekursor), asam asetat, metanol, alkohol, gelas elemeyer berbagai ukuran, stoples labu kaca, kondensor kaca, tabung ukur kaca dan plastik, corong, botol-botol plastik, timbangan elektronik dan magic com, di mana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland-lab, yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika.

Lebih lanjut, Sari mengaku bahwa bahan-bahan kimia dan barang-barang yang ditemukan di kontrakan tersebut merupakan kiriman dari Muldani alias Dani. Tersangka Sari juga menjelaskan bahwa masih ada bahan kimia methanol dan beberapa peralatan yang tersimpan di Apartemen Nagoya Mansion di Batam.
Dalam kesempatan ini, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap total 14.858 gram sabu berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2023.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml,” papar Mukti.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (yan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here