Mafia Penimbun Solar di Tangerang Tumbuh Subur

Ilustrasi

Tangerang (Brita7.online) – Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, merupakan tindak pidana. Pasalnya, prilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama para pengguna BBM bersubsidi.

Hasil pantauan wartawan dilapangan, mobil bok dan mobil tangki yang masuk ke pangkalan, diperkirakan membawa puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diselewengkan ke industri. Atas perbuatan penimbunan BBM tersebut sudah melanggar dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Syamsul Bahri Ketua DPD Banten LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) mengatakan penimbunan BBM ilegal jenis solar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab semakin marak di Kota Tangerang. Adapun lokasi penimbunan BBM solar ini berada di Blendung Kecamatan Benda milik Tatang.

“Kita berharap Polres Metro Tangerang untuk segera menindak tegas dan memberantas habis mafia penimbun solar di Kota Tangerang, yang selama ini sudah meresahkan dan Kapolres jangan tutup mata” ujar Syamsul.

Kami menduga, lanjut Syamsul, pihak Polres Metro Tangerang sudah terima upeti dari mafia penimbun solar bersubsidi ini.

Untuk diketahui, penimbunan BBM yang dilakukan dengan modus operandi mengunakan mobil bok, para oknum penimbun BBM ini berpindah- pindah dari SPBU ke SPBU yang lain agar mereka tak ketahuan. (Sam)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here