Melalui Aplikasi Kencan Seorang Remaja Berhasil Tipu 20 Wanita

Tangerang (Brita7.online) – Seorang pria berinisial FM alias Ciko (18) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Panongan , Polresta Tangerang, Polda Banten di sebuah cafe di Tangerang, Sabtu (18/02/2023).Bermodal Wajah Tampan Dan Rayuan Chiko Berhasil Tipu 20 Wanita di Aplikasi kencan (dating).

Dikatakan Kapolsek Panongan IPTU Hotma P.A Manurung, pada press release di Polsek Panongan, jalan Pertamina Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/03/2023). Pencurian dan penipuan bermodus memacari korbanya melalui salah satu aplikasi kencan sedang marak terjadi ,tidak tanggung – tanggung korbannya bukan sedikit dengan kerugian yang bervariatif.
“Korban tidak hanya di Kecamatan Panongan saja tetapi Wanita di Provinsi dan Kabupaten lain pun menjadi korbannya,” ujar Hotma.

Modus yang dilakukan tersangka tersebut, lanjut Hotma, hampir sama semua ke para korbannya. Pelaku dan korban berkenalan di salah satu aplikasi kencan (dating) kemudian janjian untuk bertemu. Selanjutnya pelaku dan kroban bertemu untuk melakukan kencan.

“Pertama kali bertemu pelaku memberikan kesan yang baik kepada si korban, kemudian pertemuan kencan (dating) yang kedua baru pelaku melakukan aksinya, dengan berpura pura meminjam hp korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik ATM, namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan,” papar Hotma.

Menindak lanjuti laporan dari salah seorang korban wanita tentang pencurian yang dilaporkannya, Polsek Panongan secara sigap , menangkap pelaku berinisial FM alias Ciko yang masih berumur 18 Tahun tanpa perlawanan di sebuah Cafe di Tangerang.

Kemudian anggota Polsek panongan mengamankan pelaku dan melakukan introgasi bahwasanya selama ini Barang barang yang dia ambil dari para korbannya dijual di aplikasi jual beli online.

“Sesuai dengan kejadian diatas kami sangat menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, kususnya wanita di Kabupaten Tangerang, kususnya Kecamatan Panongan, jangan mudah percaya kepada orang-orang yang baru dikenal dan terpikat hanya dari parasnya saja,” kata Hotma.

Kapolsek Pun juga menghimbau dan berpesan kepada Masayarakat menjelang bulan Suci Ramadhan agar menjaga situasi Kamtibmas dan berharap kepada orang tua agar lebih perduli kepada anak-anaknya dan agar menghubungi pihaknya jika ada terjadi hal apapun.

“Saya berharap kepada masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan ini, agar bisa menjaga situasi kamtibmas dengan baik dan untuk para orangtua agar lebih peduli terhadap anak-anaknya jangan sampai terlibat tawuran berkedok perang sarung. Jika kami menemukan hal tersebut kami Polsek Panongan akan menindak tegas,” tegas Hotma.

Hotma juga berpesan apabila masyarakat Panongan mendapati, melihat, ataupun mendengar indikasi kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang membutuhkan pelayanan Kepolisian untuk jangan ragu menghubungi pihaknya. Kami menyiapkan layanan 24 Jam Kepolisian 110 atau Hallo Polsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP yaitu siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan dengan denda sebanyak – banyaknya 60 (enam puluh) rupiah.(ara)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here