Tangerang (Brita7.online) – Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.
Meski sudah ada larangan, sejumlah sekolah di Kota Tangerang hingga saat ini masih saja nekat berjualan seragam untuk peserta didiknya, salah satunya SMPN 16 Kota Tangerang.
Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan, hal itu dibeberkan oleh salah satu wali murid di SMPN 16 Kota Tangerang.
Hj. Marhamah Wakasek Bidang Humas SMPN 16 Kota Tangerang, membantah dengan tegas adanya penjualan seragam sekolah.
“Tidak ada sama skali,” ujarnya Senin (23/9/2024).
Ironisnya, pernyataan Wakasek Bidang Humas SMPN 16 Kota Tangerang berbanding terbalik dengan pernyataan orang tua siswa yang membeberkan bahwa adanya penjualan seragam sekolah.
“Ada pak dan saya sudah beli seragam sekolah,” ujar sejumlah orang tua siswa kelas 7 SMPN 16 Kota Tangerang kepada awak media. (Yan)