Ormas Pemuda Pancasila Ancam Akan Lakukan Penangkapan Kendaraan Pengangkut Solar Bersubsidi dan Melakukan Demo Kota Tangerang (Brita7.online) – Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial. Kita menghimbau, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi.Masyarakat juga dihimbau untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.Sebagai masyarakat, tentu kita juga harus menunjukkan peran aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan BBM bersubsidi, baik di level pemerintah pusat maupun di daerah termasuk juga pemangku kepentingan terkait seperti Pertamina maupun pihak SPBU sebagai penyalur. Partisipasi aktif masyarakat yang secara langsung mengalami dan melihat kondisi di lapangan merupakan informasi awal untuk dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan layanan. Terutama jika ditemukan hal-hal yang terindikasi tidak sesuai regulasi pada tahap penyaluran.
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila mengecam dugaan kegiatan praktik jual beli solar bersubsidi yang dilakukan oleh PT Indah Sinergi Group dengan cara overtab di lokasi yang beralamatkan di RT 01/05 Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Tangerang Banten.
Melalui Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Neglasari Tangerang Banten, Suyatmin, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini hanya melakukan konfirmasi ke pihak terkait tentang adanya kegiatan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dan akan diteruskan dengan bersurat kepada pihak Polsek Neglasari beserta tembusannya.
“Untuk sementara kami hanya dalam bentuk konfirmasi ke pihak terkait baik polsek maupun instansi pemerintah. Besok tanggal 2 Desember rencananya kami akan mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis ke Polsek Neglasari,” terang Suyatmin.
Apabila pihak perusahaan, lanjut Suyatmin, tidak mengindahkan apa yang sudah disampaikan dan terus melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat dan negara maka pihaknya akan melakukan penangkapan kendaraan pengangkut solar bersubsidi dan melakukan demo besar besaran.
“Apabila dalam kurun waktu satu pekan masih terlihat adanya operasional kegiatan yang dimaksud kami akan melakukan tindakan,” tambahnya.
Tindakan tegas yang dimaksud antara lain menangkap tangan sendiri ditemani oleh media, melakukan demo besar besaran , dengan mengerahkan seluruh anggota PP Tangerang Raya.
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi marak di kawasan Tangerang, Banten. Sejumlah perusahaan industri melakukan bermacam modus penyalahgunaan solar bersubsidi yang diduga untuk meringankan biaya perusahaan.
Berdasarkan penelusuran di sejumlah lokasi modus yang dilakukan dari melakukan penimbunan di lokasi yang tersembunyi melakukan overtab dari hasil pembelian solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) dengan cara memodifikasi tangki kendaraan truk, memodifikasi/memalsukan beberapa plat nomor polisi (nopol), serta dengan menggunakan kendaraan transporter dalam melakukan pengiriman solar ke perusahaan industri tersebut.Praktik jual beli solar subsidi dengan cara tidak halal tersebut diduga dilakukan oleh PT Indah Sinergi Group (ISG) yang bergerak di pertambangan Batubara Balaraja Banten.
Berdasarkan informasi masyarakat berinisial I, dilansir dari Indonesiadaily.net, Jumat (1/11/ 202), menjelaskan bahwa PT ISG sering melakukan pembelian solar subsidi di beberapa SPBU di wilayah Banten dan sekitarnya menggunakan kendaraan truk termodifikasi, lantas melakukan overtab di RT 01/05 Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Tangerang Banten.
“Ya, saya tahu ada aktivitas besar setiap harinya kendaraan truk keluar masuk di gudang yang beralamatkan RT 01/05 Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Tangerang Banten. Solar dari truk dipindahkan ke kendaraan tanki dengan istilah overtab. Dan Solar itu digunakan untuk perusahaan pertambangan milik PT ISG,” terang I yang juga eks karyawan PT ISG ini.
I juga menambahkan, bahwa kendaraan truk termodifikasi (heli) tersebut melakukan pembelian solar subsidi di beberapa SPBU dari mulai Tangerang sampai Balaraja Banten.
“Aktivitas mereka dari satu SPBU ke SPBU lainnya, dari mulai Senin sampai Sabtu kendaraan mereka berkeliling. Kadang kalau SPBU yang sudah tahu bahwa itu heli walau sudah mengganti nomor kendaraan pihak SPBU akan menolak,” paparnya.
Untuk diketahui, para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Melapor menjadi opsi yang paling baik untuk ikhtiar kita mewujudkan tujuan subsidi sesuai yang dicita-citakan. Karena melapor merupakan hak setiap masyarakat yang dilindungi undang-undang. Dalam Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diduga dilakukan petugas tidak sesuai regulasi maka masyarakat bisa melapor ke pengawas internal dan pengawas eksternal. Sedangkan pengawas internal adalah atasan pejabat tersebut dan pengawas fungsional sesuai peraturan-undangan. Sedangkan untuk pengawas eksternal dapat menyampaikan laporan melalui Ombudsman dan DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota (sam) .