Penjualan Seragam Sekolah SMPN 15 Langgar PP No 17 Thn 2010

Kota Tangerang(Brita7.online) – Dugaan praktek jual beli seragam sekolah di Kota Tangerang masih saja terjadi meskipun sudah ada larangan. Salah satunya SMPN 15 Kota Tangerang.

Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan, hal itu dibeberkan oleh salah satu wali murid di SMPN 15 Kota Tangerang.

Adapun modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah dengan harga sekitar dari Rp750 ribu rupiah.

Padahal sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.

Wakil kepala SMPN 15 Kota Tangerang, Arif mengakui adanya penjualan seragam yang disediakan melalui koperasi sekolah. Bahkan diketahui koperasi sekolah itu tidak memiliki legalitas.

“Memang ada Pak dan disediakan di koperasi sekolah dengan harga sekitar Rp750 ribuan. Namun kami sifatnya tidak memaksakan,” ujar Arif kepada awak media, Senin (23/9/2024).

Arif menuturkan, penjualan seragam adalah hal biasa yang dilakukan sekolah setiap tahunnya. Bahkan Inspektorat, kata Arif, sudah melakukan pengecekan terkait besaran biaya seragam sekolah di SMPN 15 Kota Tangerang.

“Bukan hanya disini Pak, hampir di SMP di Kota Tangerang melakukan hal sama. Inspektorat pun tahu dan sudah melakukan pengecekan. Disini biaya kecil nggak seperti sekolah lain yang lumayan besar,” ucapnya.

Ironisnya, dari pengakuan Arif dengan adanya penjualan seragam di sekolah diketahui Inspektorat menjadi tanda tanya besar publik, bahwa ada dugaan kuat kongkalingkong praktek jual beli seragam antara Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan seluruh SMPN se-Kota Tangerang dengan restu Inspektorat.(To)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here