Pungutan Uang Perpisahan SMPN 5 Kota Tangerang Berpotensi Maladmnistrasi

Kepala SMPN 5 Kota Tangerang, Sudjiawati

Tangerang (Brita7.online) – Menjelang kelulusan siswa SMP Negeri di Kota Tangerang muncul adanya gelaran acara perpisahan di tiap satuan pendidilan dengan menarik biaya perpisahannya dari siswa atau orang tua murid, salah satunya muncul di SMPN 5 Kota Tangerang.

Berdasarkan informasi dari salah satu wali murid SMPN 5 Kota Tangerang, dengan dalih keinginan para siswa dan atas dorongan Komite Sekolah pada akhirnya acara kelulusan dilaksanakan di Hotel Narita, Selasa (13 Juni 2023).

“Benar Pak anak saya diwajibkan mengikuti dan membayar Rp500 ribu untuk acara perpisahan yang mana uang tersebut untuk keperluan sewa tempat di Hotel Narita,” ungkap orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya acara perpisahan yang digelar di Hotel dinilai memberatkan, karena tidak sedikit dari orang tua siswa mengeluhkan kegiatan tersebut.

“Perpisahan tersebut hanya upaya sekolah dalam mencari keuntungan. Emang enggak bisa di sekolah,” keluhnya.

“Atuh kira-kira aja acara perpisahan di Hotel Narita sampe 500 ribu, kita darimana kalau bukan pinjem sana sini biar anak ikut acara perpisahan, mana saya nganggur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 5 Kota Tangerang, Sudjiawati menjelaskan bahwa pelaksanaan perpisahan yang digelar di Hotel Narita adalah atas keinginan para siswanya.

“Kami menyadari dengan kondisi saat ini, namun acara ini dilaksanakan atas desakan anak-anak,” ucap Sudjiawati saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (14/6/2023).

Kepala sekolah mengatakan, untuk kegiatan perpisahan yang dilakukannya menurutnya tidak masalah selama digelar didalam kota.

“Kalau semasih didalam Kota dan juga memang tidak membahayakan anak-anak tidak masalah dari pimpinan,” ucapnya.

Berkaitan dengan hal itu, penelusuran Brita7.online di laman Ombudsman RI, pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Yan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here