Jakarta (Brita7.online) – Berkas perkara tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/12/2023).
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU untuk kepentingan penelitan berkas perkara,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).
Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023). Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara,” katanya kepada wartawan, Rabu.
Selama proses penyidikan Fieli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, 7 diantaranya saksi ahli.
Firli disangkakan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999-2/2001 Juncto Pasal 65 KUHP.(red)