Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Miras dan Tangkap Pelaku Curanmor

Tangerang (Brita7.online) – Di penghujung Tahun 2022 Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konfrensi Pers terkait penyitaan ribuan miras dan penangkapan pelaku curanmor di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (31/12/2022).

Kombes Zain Dwi Nugroho, selaku Kapolres Metro Tangerang Kota dalam keterangan persnya, memaparkan hasil kinerja Polres Tangerang dalam keberhasilannya mengungkap adanya bisnis jual beli miras dan penangkapan para pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Dalam dua bulan terakhir kami berhasil mengamankan 44 orang pelaku dan berhasil menyita sebanyak 6.380 botol miras berbagai jenis,” papar Kombes Zain.

Dari 44 pelaku, lanjut Zain, ada 10 orang yang diamankan dikenakan Tipiring dan sanksi denda 750 ribu rupiah hingga 1,5 juta rupiah, sedangkan untuk 34 orang lainnya dilakukan pembinaan.
Menurut Kombes Zain dalam menghadapi perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan kegiatan Cipta kondisi situasi Kamtibmas melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD).

“Kami menghimbau agar masyarakat tak perlu menjual ataupun membeli miras untuk menghindari tindakan yang merugikan,” imbau Kombes Zain.

Kapolres Metro Tangerang Kota dalam konferensi pers tersebut juga memaparkan keberhasilannya menangkap 10 orang pelaku Curanmor di 6 lokasi yaitu, Jatiuwung, Ciledug, Cipondoh, Teluk Naga, Neglasari, dan Benda. Di 6 lokasi ada TKP 10 titik kedapatan barang bukti (BB). Termasuk di 19 TKP baik di wilayah kota dan Kabupaten Tangerang, hingga Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Hasil penyelidikan tindak pidana curanmor 2berdasarkan keterangan dari para saksi dengan bukti petunjuk CCTV Unit Reskrim Polsek Cipondoh pada hari Kamis (3/11/2022) melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka inisial Sp alias P dan WS alias W di PT COSMOS, Jl H.Agus Salim Kelurahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“Pada tanggal 16 Desember 2022 dari hasil penyelidikan Unit Resmob melakukan penangkapan pelaku curanmor inisial JM alias M di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang,” jelas Kombes Zain.

Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran Polsek melaksanakan kegiatan antisipasi dengan melakukan patroli di jam – jam rawan kejahatan, dari hasil patroli tersebut pada Sabtu, 17 Desember 2022 Unit Reskim Polsek Jatiuwung mengamankan 2 orang tersangka inisial MR dan A dengan barang bukti kunci letter T, mata kunci letter T dan kunci magnet.
Unit Reskrim Polsek Teluk Naga pada tanggal 27 Desember 2022 berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial KSN bin KRD dan RS.

Satu hari setelah pengungkapan oleh Polsek Teluk Naga, Polsek Neglasari melakukan penangkapan tersangka curanmor inisial RS dan D di Kampung Karangsari Kecamatan Neglasari.
Di 6 lokasi ada TKP 10 titik kedapatan barang bukti (BB). Termasuk di 19 TKP baik di wilayah kota dan Kabupaten Tangerang, hingga Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

“Pelaku merupakan pemain lintas wilayah. BB yang berhasil disita kendaraan roda dua berbagai jenis sebanyak 8 unit,” terang Kombes Zain.

Modus para pelaku dalam melakukan aksinya berbocengan mobile mencari sasaran apabila ada motor yang terpakir diluar atau dihalaman depan, kemudian pelaku langsung sikat dengan menggunakan kunci leter T yang di persiapkan.

Para pelaku Curanmor telah melanggar pasal 363 KUHP, orang yang melakukan Pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun.(Sam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here