Jakarta (Brita7.online) – Dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Jokowi memerintahkan satuan tugas (satgas) terpadu yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk memutus ekosistem judi online.
Presiden juga memerintahkan satgas di mana Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bertugas selaku ketua bidang pencegahan, untuk segera membuat gebrakan dalam pemberantasan judi online.
Menurut Menteri Budi Arie, tujuan pembentukan satgas terpadu adalah untuk memberantas judi online secara lebih menyeluruh, dari hulu hingga hilirnya.
“Jadi bagaimana seluruh ekosistem yang memungkinkan terjadinya judi online (bisa) kita selesaikan,” ujar Menteri Budi Arie, Rabu (22/5/24).
Tujuan pembentukan satgas terpadu, menurut Menteri Budi Arie, adalah untuk memberantas judi online secara lebih menyeluruh, dari hulu hingga hilirnya.
Presiden Jokowi, kata Menteri Budi Arie, juga berpesan agar kinerja satgas itu harus berdampak signifikan dalam penanganan masalah judi online.
“Dampaknya harus signifikan, paling tidak dengan langkah-langkah nyata ini akan lebih komprehensif penanganan judi online,” terang Menteri Budi Arie.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang adakah target yang harus dicapai dalam pemberantasan fenomena judi online di Indonesia.
“Nanti tolok ukurnya adalah transaksi judi online sesuai laporan PPATK harus menurun,” ujar Menteri Budi Arie.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, berdasarkan data Kemenkominfo tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down) serta sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk diblokir.
Kemenkominfo juga terus berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.
“Ini yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu bisa kita selesaikan,” terang Menteri Budi Arie.
Kemenkominfo pun mencatat ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.
Ia mengakui bahwa pemberantasan kejahatan digital ini tidak lah mudah, karena judi online itu ibarat “hantu canggih yang kekinian”.
“Ini menjadi bagian dari concern kita bahwa (judi online) memang menantang sekali, memang berat (penanganannya). Tetapi tunggu saja dalam seminggu, dua minggu ini ada gebrakan yang signifikan,” tutup Menteri Budi Arie.
Sebagai catatan dalam konteks judi online, terdapat sejumlah dampak negatif yang perlu dipahami dengan baik. Dampak-dampak ini dapat berpotensi merusak kehidupan individu yang terlibat dalam perjudian online.
Salah satu dampak paling merusak dari judi online adalah kecanduan. Banyak orang yang awalnya bermain judi online hanya sebagai hobi atau hiburan, tetapi seiring waktu, mereka dapat terperangkap dalam lingkaran ketergantungan yang sulit untuk dilepaskan. Ketergantungan ini dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental seseorang. Pemain yang kecanduan mungkin mengabaikan tanggung jawab sehari-hari, termasuk pekerjaan, sekolah, atau hubungan pribadi.(*)