Presiden Prabowo Umumkan  UMP Tahun 2025  Naik 6,5 Persen

Presiden RI Prabowo Subianto

Jakarta (Brita7.online) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5%. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh dan pemerintah.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap memperhatikan daya saing dunia usaha di Indonesia.

“Upah minimum merupakan salah satu bentuk jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan,” ujar Prabowo, Jumat (29/11).

Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, diputuskan bahwa rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 akan dinaikkan menjadi 6,5%.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.

Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. Untuk itu, kata Prabowo, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tandasnya.

Untuk diketahui, kenaikan UMP 2025 ini jauh dari usulan yang sebelumnya disampaikan serikat pekerja, di mana mereka mengusulkan UMP 2025 bisa naik sebesar 8 hingga 10%. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here