Tangerang (Brita7.online) – PT. Bhakti Idola Tama (Miyako) melaporkan 3 Orang Warga Perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang ke pihak berwajib di Polres Metro Kota Tangerang, Kamis (12/01/2023) terkait perbuatannya memalsukan merek Miyako.
IP (58) Tahun, NP (32) Tahun, dan EP (27) menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako) setelah perbuatannya yang melanggar hukum dilaporkan pihak perusahaan ke pihak berwajib.
Pihak perusahaan yang memproduksi kebutuhan alat rumah tangga dengan merek dagang Miyako tersebut sudah menempuh jalur hukum dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang terduga lakukan.
Salah satu terduga pelaku, IP (58) tahun merasa menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan dirinya juga berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako). Para pelaku juga telah mendatangi kantor PT. Bhakti Idola Tama dan membuat surat permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Atas kejadian ini, PT Bhakti Idola Tama menyediakan layanan pengaduan dan pusat informasi dengan nomor layanan Service Center sebagai berikut Telpon 0804-1-889-889 atau WhatsApp 0815-112-99999 (Layanan Purna Jual Miyako Shimizu Rinnai). Apabila ada masyarakat atau konsumen yang merasa mendapati produk palsu Miyako, Shimizu, Rinnai agar dapat melakukan konfirmasi atau melaporkan ke nomor tersebut.(Mad)