
Kabupaten Tangerang (Brita7.online) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang segel tempat hiburan yang melanggar Surat Ederan Bupati Tangerang No 2 Tahun 2025 , yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1446H/ 2025 Masehi
Dalam SE Bupati Tangerang tersebut, secara tegas dilarang mengoperasikan tempat usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial.
Dua tempat hiburan, karaoke keluarga dan biliard telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Penyegelan ini dilakukan terkait pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1446H/ 2025 Masehi.
Namun, tempat usaha yang ditutup tersebut tetap beroperasi meskipun telah ada larangan yang dikeluarkan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Penyegelan tempat karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Sabtu (08/03/2025), menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional oleh tempat usaha tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melakukan penyegelan terhadap enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan perjanjian, ia telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemilik usaha. Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada tempat usaha yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada seluruh pelaku usaha sejak sebelum masuk bulan suci Ramadhan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa jaminan agar tempat usaha tersebut tidak lagi beroperasi selama bulan suci Ramadhan,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa keberadaan tempat usaha biliard yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat. Selain itu, tempat usaha seperti ini juga dinilai dapat memicu gangguan ketenteraman dan meminta izin umum jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.
Satpol PP Kabupaten Tangerang memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan suci Ramadhan guna menindak tempat usaha yang masih melanggar aturan. Langkah ini dilakukan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Agus juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang hiburan, agar menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan hadirnya semua pihak, suasana hangat Ramadhan di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan lebih tenang, nyaman, dan kondusif.
“Kami berharap seluruh pemilik usaha dapat bekerja sama dengan baik dalam menaati aturan ini. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya demi kepentingan pemerintah, tetapi juga demi menjaga kenyamanan, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” tutupnya. (*)