Segel Di Pabrik Plastik Sukajadi Dicopot, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang: Kasian Rasa Kemanusiaan

Kota Tangerang (Brita7.online) – Sengkarut Segel di PT. Fefi Plastik menuai sorotan publik yang tidak berkesudahan semerawut bak benang kusut, keberadaan segel yang tidak membuat efek jera terkesan tidak ada artinya dan dianggap oknum pengusaha biasa-biasa saja karena dengan keberadaan segel aktifitas terlihat masih bisa berjalan.

Dimana sebelumnya proses yang memakan waktu lama, setelah viral di berbagai media online maupun cetak dan tengah hangat jadi perbincangan bahkan sejumlah aktifis dan jurnalis sempat turun ke jalan menyuarakan aksi damai di depan Pabrik dan Kantor Satpol PP berikut terakhir di pusat pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, mendesak Satpol PP untuk segera dilakukan penyegelan karena PT. Fefi Plastik berada di zona permukiman warga dan menyalahgunakan fungsi izin serta dianggap merugikan PAD Kota Tangerang.

Dengan bergejolak, berbagai tudingan miring kepada Satpol PP Kota Tangerang yang dianggap tidak profesional dalam bekerja, seakan tidak becus menindak tegas PT. Fefi Plastik yang jelas-jelas melakukan pelanggar perda, namun masih saja PT. Fefi Plastik beraktifitas melakukan kegiatan walaupun desakan tersebut yang pada akhirnya Satpol PP melakukan penyegelan.

Sebagai pelanggar Perda PT. Fefi Plastik beralamat di Jl. Imam Bonjol GG. Keramat Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, akhirnya resmi disegel oleh pihak Satpol PP, Selasa (25/6/2024) beberapa bulan yang lalu.

Dimana pihak Satpol PP Kota Tangerang menyegel perusahaan Limbah Plastik tersebut dengan dasar beberapa point yang mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang diantaranya:
1. Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
2. Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
4. Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032.
Dengan ke Empat point itu sebagai dasar pertimbangan pihak Satpol PP memasang segel untuk menghentikan kegiatan pada perusahaan PT. Fefi Plastik, yang sudah dianggap membandel tidak mentaati aturan.

Kenyataan adalah fakta, seiring berjalanya waktu pasca Penyegelan oleh pihak Satpol PP kepada PT. Fefi Plastik dilakukan, lagi-lagi segel dianggapnya tidak jadi perhatian atau pengaruh apapun, terkesan segel-segelan dan ada kemungkinan memiliki beking dengan berani pihak PT. Fefi Plastik masih melakukan kegiatan didalam pabrik, hingga kemudian mendesak sportifitas Satpol PP sebagai penegak Perda untuk berbuat tegas tanpa pandang bulu, yang pada akhirnya 10 September 2024 Satpol PP melalui PPNS akan menyidangkan pihak PT.

Hari Rabu 12 September 2024 Hengky pemilik perusahaan PT. Fefi Plastik disidangkan dan terbukti bersalah dengan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan denda 5 Juta rupiah.

Diketahui pada hari Kamis 3 Oktober 2024, segel di dinding tembok PT. Fefi Plastik tidak terlihat lagi hilang ada yang copot, hal itu juga disampaikan kepada pihak Satpol PP, setelah dikonfirmasi Jose Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang, dirinya menyampaikan kepada media terkait dengan segel harus punya rasa kemanusiaan.

“Iya bang itu pabrik kan mau dijual, masa tidak ada rasa kemanusiaan nya, kalau segel terpampang kasian nanti tidak ada yang mau beli”, ungkap Jose.

Dilain hari, Jose saat disinggung terkait aturan penyegelan terhadap pelanggar perda dan dirinya menyampaikan segel boleh dicopot berdasarkan putusan pengadilan, via WhatsApp Senin (7/10/2024).

Sementara pada Pasal 232 KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Pemilik Pabrik Pengolahan limbah Plastik diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mencopot segel bahkan tidak tanggung Jose Bidkumda telah mengetahui, sehingga Romo Ketua Lsm Geram Kota Tangerang turut menyoroti, dirinya akan menindaklanjuti prihal tersebut, Selasa (8/10/2024).

Romo menegaskan akan melaporkan ke pihak kepolisian jika ditemukan perusahaan yang sudah jelas melanggar aturan apalagi mengarah pidana yang ijinnya bengkel menjadi pabrik pengolahan biji plastik tidak sesuai peraturan yang berlaku Bahkan Romo tidak main-main dan juga memastikan hari ini akan melayangkan surat permohonan klarifikasi terlebih dahulu kesatuan polisi pamong praja agar tercukupinya berkas dan data untuk pelaporan kasus pidananya yaitu telah dicopotnya segel yang telah dipasang oleh satuan polisi pamong praja.

Romo adalah salah satu mahasiswa yang lagi menempuh pendidikan magister hukum disalah satu universitas ditangerang dan juga seorang aktivis sangat kecewa dengan apa yang dilakukan satuan polisi pamong praja kota tangerang yang terkesan membiarkan adanya pencopotan segel yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab’ imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here