Tangerang (Brita7.online)- Pengurusan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten dikeluhkan masyarakat dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Keluhan warga antara lain lamanya proses pengakuan Hak yang memakan waktu satu tahun lebih, tak kunjung selesai, hal ini disampaikan seorang pemohon yang tidak mau disebutkan namanya ketika ditemui Brita7.0nline,dikantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,jalan H.Abdul Hamid,Kavling 8,Tigaraksa,Tangerang,Kamis (4/3/2021).
“Hampir dua tahun,nanti bulan Juli 2021 ini.Sudah sering saya tanyakan kepada petugas loket 1 dan selalu dijawab berkas sedang dalam proses,” terangnya sambil menunjuk loket 1 (loket pengakuan Hak).
Pria berbadan gempal tersebut menggaku hingga sekarang berkas yg didaftarkan pada bulan juli 2019 belum kunjung selesai juga. Bahkan ketika berita ini diturunkan Pria tersebut lebih kaget lagi karena berkas yang diajukan di kembalikan dari Kasubsi Pemberian Hak Tanah, ke Koordinator Pengakuan Hak untuk dibikinkan berita acara ulang karena adanya pergantian Pejabat Kepala Kantor yang saat ini dijabat oleh Nugraha,S.H.
Sementara itu di temuin di halaman parkir Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,H. Saepul yang merupakan koordinator Pengakuan Hak,mengatakan bahwa banyak berkas yang tertunda atau di kembalikan karena adanya pergantian kepala kantor.
“Berkas dikembalikan dari kasubsi untuk dibikinkan berita acara yg baru dan penghapusan nama pejabat lama ,”terang H. Saepul (ara)