Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Administrasi

Ilustrasi vaksinasi (foto:Dok)

Jakarta (Brita7.online)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Vaksinasi Covid-19 menjadi persyaratan administrasi untuk masyarakat yang melakukan kegiatan atau aktivitas di Jakarta. Warga yang hendak beraktivitas, wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Menurut Anies 2 alasan menjadikan vaksinasi Covid-19  sebagai syarat untuk berkegiatan di Jakarta. Pertama, kata Anies, alasan klinis yang membuktikan vaksinasi Covid-19 sangat efektif dalam mengurangi keterparahan dan kematian akibat Covid -19.

“Kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta. Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu,” ujar Anies melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Anies mengatakan pembukaan aktivitas atau kegiatan akan diatur secara bertahap. Tahapan tersebut ada kaitannya dengan vaksinasi Covid-19. Sektor usaha apa pun yang akan dibuka harus dipastikan bahwa para petugas dan pelanggannya harus sudah divaksin.

Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” ujar Anies.

Begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, boleh buka jika sudah vaksin. Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini, tutur Anies, termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.

Alasan kedua, lanjut Anies, kecepatan pemberian vaksin di Jakarta cukup tinggi serta jangkauan yang sudah tervaksin mencapai lebih dari 7,5 juta orang. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, telah memberikan berbagai kemudahan akses bagi masyarakat untuk melakukan vaksinasi sehingga jika ingin beraktivitas maka segera mengikuti vaksinasi dengan cara mendaftar melalui JAKI atau langsung mendatangi sentra-sentra vaksinasi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

“Saya mengajak kepada semua warga yang belum vaksin untuk menyegerakan vaksin. Caranya, bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI atau bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat. Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan,” tegas Anies.

Bagaimana caranya untuk bisa memeriksa?

Di jelaskan Anies ada banyak cara, tapi salah satunya dengan menggunakan aplikasi JAKI. Dengan aplikasi ini, langsung terlihat apakah Anda sudah divaksin, apakah sudah divaksin satu kali, apakah sudah divaksin dua kali, apakah Anda belum vaksin, itu langsung terlihat.

Ada juga, menggunakan SMS dari PeduliLindungi sebagai bukti vaksinasi. Juga ada sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasinya.

Lebih lanjut Anies mengatakan warga yang baru sembuh dari Covid-19 dan belum bisa ikut vaksin akan dibuat ketentuannya. Anies mencontohkan mereka dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa penyintas Covid-19.

“Ketentuan ini juga akan ada bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya,” terang Anies.(BS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here