Wakil Bupati Tangerang Intan Menghimbau Semua Perusahaan Dapat Mengikuti Dan Mentaati Ketentuan Yang Dikeluarkan Disnaker Terkait Pembayaran THR

Kab Tangerang (Brita7.online) – Menjelang hari raya, salah satu hal yang paling dinanti oleh pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberikan kepastian bagi karyawan mengenai hak mereka. Pada dasarnya, THR adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayahnya agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan Dinas Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Wabup saat meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten. Selasa (11/3/2025)

Kepatuhan itu, lanjutnya, harus dilakukan, demi untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.

“Saya mengimbau agar semua perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja Tahun 2025,” ujar Intan.

Lebih jauh ia menjelaskan, Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 didirikan, sebagai  sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dalam kesempatan ini, Kami pemerintah daerah ingin memastikan kesiapan guna memberikan pelayanan bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR,” Kata Intan.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan, jam operasional posko THR 2025 yang dibuka mulai hari Senin (10/3/2025) akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Posko ini akan terus dibuka sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah nanti,” ungkap Rudi.

Pihaknyapun, lanbjut Rudi, akan mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar memenuhi hak pekerja melalui Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan.

“Sejauh ini sudah delapan perusahaan memberikan surat pernyataan siap memberikan THR di tahun 2025,” papar Rudi . (ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here