Jakarta (Brita7.online) – Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini, Senin (15/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB sebagai saksi yang meringankan bagi Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Infonya (Yusril) hadir,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/1).
Selain Yusril, Ade mengatakan ada saksi lainnya yang juga diperiksa di Bareskrim Polri. Namun, dia tidak mengungkapkan identitasnya. Nama Yusril diajukan sendiri oleh Firli Bahuri sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge dalam kasus pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian SYL.
“Hasil pemeriksaan kemarin Terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan 1 orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Ade mengatakan, sebelumnya Firli telah mengajukan empat nama sebagai saksi yang meringankannya dalam pemeriksaan kasus pemerasan tersebut.
“Kemudian 1 orang saksi a de charge menolak atau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, dan 1 saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ade.
Ade mengatakan saksi yang sudah diperiksa ialah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Sedangkan yang meminta penundaan pemeriksaan ialah Romli Atmasasmita. Sementara sosok yang menolak menjadi saksi meringankan Firli ialah pimpinan KPK, Alexander Marwata.
Dalam kasus pemerasan ini Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya itu, namun hakim menolak gugatannya.
Yusril sempat diajukan Firli sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Ahli hukum itu dimintai pendapat soal alat bukti yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam. Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK. (Kpr)